Gambar Mahasiswa HKI UIN Alauddin Belajar Praktik Sidang Mini di Tiga Kabupaten/Kota

Mahasiswa HKI UIN Alauddin Belajar Praktik Sidang Mini di Tiga Kabupaten/Kota

UIN Alauddin Online - Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, mengutus mahasiswa untuk melakukan kegiatan Praktik Sidang Mini/Peradilan Semu yang dilaksanakan di enam instansi Peradilan yang ada di kota Makassar dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Gowa dan Maros.

Ke enam instansi ini meliputi: Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama Sungguminasa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Maros, dan Pengadilan Militer. 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 102 orang mahasiswa peserta Praktik Prodi Hukum Keluarga Islam FSH UIN Alauddin Makassar angkatan tahun 2020, atau semester tujuh.

Demi terlaksananya Praktik Sidang Mini/Peradilan Semu dengan baik, maka Ketua Prodi HKI menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk menerapkan etika dan menjadi tamu yang baik di instansi tempat mereka belajar.

"Kepada para mahasiswa agar tetap menerapkan aturan-aturan yang berlaku di kampus beserta mematuhi tata tertib yang ada pada setiap instansi peradilan masing-masing," pinta Ketua Prodi.

Dengan adanya Kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu untuk memahami tahapan-tahapan dalam beracara dalam proses pengadilan.

Selain itu juga diharapakn agar mahasiswa mmpu mengetahui tentang berkas beserta tugas masing-masing tokoh yang berperan di dalam ruang sidang selama sidangnya berlangsung, dan masih banyak hal-hal lain yang mampu menunjang pendidikan dan pengetahuan mahasiswa yang bersangkutan.

Previous Post UIN Alauddin Makassar Ikuti Pembukaan Nasional Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
Next Post Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Medali Emas di Ajang Internasional GAITC Malaysia