Gambar KPKE UIN Alauddin Kunker Ke Senat Akademik Unhas Bahas Penegakan Kode Etik

KPKE UIN Alauddin Kunker Ke Senat Akademik Unhas Bahas Penegakan Kode Etik

UIN Alauddin - Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin Makassar mengadakan kunjungan kerja ke Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas). 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan sharing informasi dalam bidang penegakan kode etik di lingkungan akademik.

Kedatangan rombongan KPKE UIN Alauddin Makassar dipimpin Prof Dr Marilang S H M Hum, disambut hangat oleh Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Dr drg Bahruddin Thalib M Kes Sp Pros(K), serta ketua Dewan Kehormatan Unhas, Prof. Amran Razak, M.Sc. Hadir pula ketua dan sekertaris komisi 1, 2, 3, dan 4 Senat dan Akademik Unhas.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. drg Bahruddin Thalib, yang memperkenalkan peserta dari Senat Akademik Unhas. 

Dilanjutkan dengan sambutan dari ketua KPKE UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum, serta perkenalan para Anggota KPKE dari UINAM.

Dalam pertemuan ini, Ketua Senat Akademik Unhas menjelaskan tentang unit-unit dan hirarki penanganan serta penegakan kode etik di universitas. 

Proses penanganan kasus dan proses hingga hasil putusan kasus yang ditangani oleh Unhas juga turut diuraikan. 

Diskusi semakin menarik dengan penjelasan dari Dewan Kehormatan Unhas mengenai sanksi-sanksi yang pernah diberlakukan selama penanganan kasus.

Ketua Senat Akademik Unhas, Prof. Dr. drg Bahruddin Thalib, M.Kes, Sp.Pros(K), berharap bahwa hasil pertemuan ini dapat menjadi masukan berharga bagi KPKE UIN Alauddin Makassar. 

Dia menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, kecepatan, dan kesesuaian dengan perundangan-undangan yang berlaku dalam menangani kasus-kasus ke depan. 

"Dengan kerjasama yang baik, kita berharap dapat menciptakan suasana yang harmonis berbasis peradaban Islam sesuai dengan tujuan KPKE UIN Alauddin Makassar," kata Prof Dr drg Bahruddin Thalib, M Kes Sp Pros(K).

Pertemuan ini diakhiri dengan harapan bersama untuk memperkuat lembaga KPKE UIN Alauddin Makassar agar mampu menyelesaikan kasus-kasus dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam.

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition