Gambar Kajur Sejajaran Rapat BKT dan UKT

Kajur Sejajaran Rapat BKT dan UKT

UIN Online – Ketua Jurusan (Kajur) sejajaran di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengikuti rapat tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan Prof Dr Musafir Pababbari M Si. Samata, Jumat (07/03).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 yang dimaksud BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per-mahasiswa per semester pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.

Sedangkan UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

Dengan diberlakukannya UKT dan BKT ini pada mahasiswa angkatan 2011 maka mahasiswa tidak dibebankan biaya praktikum. “Biaya paraktikum untuk mahasiswa semester dua maka pendanaanya akan diambil dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri,” tutur Musafir

Previous Post Rahmatia HL, Syamsuddin AB dan Amiruddin K Resmi Dikukuhkan Sebagai Professor UIN Alauddin Makassar
Next Post Andi Alfian, Alumni UIN Makassar Terima Penghargaan di Konferensi Internasional di AS