Gambar Kabiro Kepegawaian Kemenag RI: Naik Jabatan Harus Uji Kompetensi

Kabiro Kepegawaian Kemenag RI: Naik Jabatan Harus Uji Kompetensi

UIN Alauddin Online - Kepala Biro Kepegawaian Sekjend Kemenag RI, Dr H Nuruddin S Pd I M Si, menegaskan bagi ASN yang ingin naik jabatan harus melewati tahapan uji kompetensi.

Hal tersebut disampaikan Plt Ortala Kemenag RI ini dihadapan Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis beserta jajarannya.

"Setiap kenaikan jabatan akan diuji kompetensi, termasuk untuk jabatan guru besar, dan ini akan diuji Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Nuruddin di Gedung Rektorat, Kampus II UIN, Senin (4/12/2023).

Dalam kesempatan ini, Kabiro Kepegawaian menjelaskan implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS pada Kemenag. 

"Fokus utama dari implementasi ini adalah merotasi jabatan untuk merefresh kinerja para pegawai," jelasnya.

Karo Kepegawaian juga membahas berbagai aspek dalam keputusan tersebut, termasuk proses mutasi baik untuk pegawai maupun dosen, serta permohonan pindah pegawai menjadi dosen atau lintas lembaga. 

Dia menekankan bahwa tata kelola organisasi pemerintah adalah sistem meritokrasi, sehingga aspek kompetensi menjadi kunci utama. 

"Setiap ASN yang menduduki jabatan harus pernah mengikuti pelatihan atau penguatan kompetensi. Ini adalah upaya untuk menjaga kualitas SDM di lingkungan Kemenag," pungkasnya.

Previous Post Prodi Akuntansi UIN Alauddin Gelar Tes TOEFL bagi Calon Mahasiswa Kelas Internasional
Next Post UIN Alauddin Makassar Gelar 3.000 Khataman Al-Qur’an, Dukung Target Nasional 350.000 Khataman Kemena