Gambar Ilmu Hukum UIN Alauddin Penyuluhan Hukum Sekolah Ramah Anak di Labuan Bajo NTT

Ilmu Hukum UIN Alauddin Penyuluhan Hukum Sekolah Ramah Anak di Labuan Bajo NTT

UIN Alauddin Online - Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar kegiatan Service Learning atau Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan di MTs Negeri 2 Manggarai Barat, di Jalan Puncak Waringin, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan Service Learning ini mengambil konsep Penyuluhan Hukum Sekolah Ramah Anak yang dibuka langsung oleh Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Manggarai Barat, Idris S Pd sekaligus memberi sambutan.

Program ini dihadiri Kepala Prodi Ilmu Hukum, Dr Rahman Syamsuddin SH MH yang juga sekaligus memberi sambutan. Tak hanya itu hadir pula para Dosen dari perwakilan Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar.

Service Learning ini sendiri merupakan pelaksanaan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi langsung pada masyarakat, baik secara kelembagaan melalui kegiatan yang dilaksanakan kampus maupun yang dilaksanakan oleh para Dosen secara mandiri.

Tak sampai di situ, Service Learning juga memakai metode pelaksanaan yang sesuai dengan alur Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja.

Service Learning ini dibingkai dalam bentuk Sekolah Ramah Anak dirangkaikan dengan beberapa games untuk menghibur serta memberikan sensasi senang serta merilekskan para siswa/siswi tersebut. 

kegiatan ini merupakan upaya pengabdian masyarakat untuk mencegah adanya tindak kekerasan terhadap siswa/siswi dan warga sekolah lainnya dengan kerjasama dalam membangun suatu hubungan yang harmonis antar para siswa/siswi, para orang tua atau wali serta para guru.

Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat dalam daerah tersebut terlebih pula pada kalangan anak-anak yang menjadi siswa/siswi, serta para guru disekolah MTs Negeri 2 Manggarai Barat.

Sementara tujuan dan harapan dari kegiatan ini agar pihak sekolah mengerti situasi serta kondisi untuk melindungi serta memberikan suatu tempat yang nyaman bagi para siswa/siswi di sekolah tersebut dan berupaya untuk menghindari perilaku buruk, seperti Diskriminasi, kekerasan fisik, serta perilaku buruk lainnya.

Previous Post Sambut Semester Genap, Prodi Akuntansi UIN Alauddin Sosialisasi MBKM ke Mahasiswa
Next Post Edukasi PHBS Mahasiswa KKN Angkatan 76 Sasar Pelajar di Maros