UIN Alauddin Online - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor 4345/EB.I/PP.09/10/2021 dalam hal penetapan pembelajaran tatap muka terbatas mahasiswa semester III.
Hal itu berdasarkan SK Rektor Nomor 751 Tahun 2021 tentang penetapan pembelajaran tatap muka dan petunjuk teknis pembelajaran tatap muka UIN Alauddin pada 21 Oktober 2021 lalu.
Melalui pengumuman tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Prof Dr H Abustani Ilyas M Ag menyampaikan beberapa poin yang mesti diikuti sivitas akademik.
Pertama bagi sivitas akademik dan tenaga pendidik yang melakukan aktivitas di kampus. Kedua, yakni tentang syarat bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
"Sivitas Akademik harus dalam keadaan sehat, dapat mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta, mendapat persetujuan dari orang tua atau wali, bagi mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti tatap muka dapat memilih pembelajaran daring," katanya dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Selanjutnya, bagi mahasiswa yang berasal dari luar negeri melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan melakukan tes antigen sesuai protokol yang berlaku di daerah setempat.
Selain itu, mahasiswa merupakan semester III, memiliki kartu vaksin, diprioritaskan bagi mahasiswa yang mengikuti boarding, surat pernyataan bermaterai tentang persetujuan orang tua atau wali.
"Dan surat keterangan berbadan sehat serta surat pernyataan bersedia mengikuti protokol kesehatan," terang Dekan Prof Dr H Abustani Ilyas dalam pengumuman.