Gambar Enam Wadek III UIN Alauddin Masuk Kepengurusan Nasional PERWAKAMA PTKIN

Enam Wadek III UIN Alauddin Masuk Kepengurusan Nasional PERWAKAMA PTKIN

UIN Alauddin Online — Enam Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama (Wakil Dekan III) UIN Alauddin Makassar dipercaya mengisi sejumlah posisi dalam kepengurusan pusat Perkumpulan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama PTKIN se-Indonesia (PERWAKAMA PTKIN) periode 2026–2030.

Kepengurusan tersebut ditetapkan bersamaan dengan deklarasi pembentukan PERWAKAMA PTKIN yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026).

Dalam struktur kepengurusan tersebut, Wakil Dekan III Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar, Dr. Ir. Ar. Zulkarnain AS, S.T., M.T., IAI, dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof. Dr. Hj. Rahmatiah HL., M.Pd., menduduki posisi Bendahara Umum.

Empat Wadek III lainnya juga masuk dalam jajaran pengurus pusat. Syahrir Karim, M.Si., Ph.D., Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), dipercaya sebagai Wakil Sekretaris III. Dr. Patima, S.Kep., Ns., M.Kep., Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), sebagai Wakil Bendahara III.

Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Dr. Baso Pallawagau, M.A., dipercaya memimpin Bidang Penalaran, Minat, dan Bakat. Adapun Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Dr. Hasbiullah, S.E., M.Si., ditetapkan sebagai Ketua Bidang Kerja Sama dan Alumni.

PERWAKAMA PTKIN dibentuk sebagai wadah komunikasi dan koordinasi para Wakil Dekan III PTKIN dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. Deklarasi di IKN menjadi momentum penetapan organisasi sekaligus kepengurusan periode 2026–2030.


Dalam deklarasi tersebut, para pengurus menyepakati sejumlah komitmen yang diarahkan pada penguatan ekosistem PTKIN, antara lain pengembangan karakter dan kewirausahaan mahasiswa, optimalisasi peran alumni, penguatan kerja sama lintas sektor, serta penanaman nilai moderasi beragama.

Sekretaris Jenderal PERWAKAMA PTKIN, Dr. Ir. Ar. Zulkarnain AS, mengatakan amanah yang diberikan kepadanya menjadi tanggung jawab untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar-PTKIN.

“Wadah ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar-PTKIN dalam merespons tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pembentukan PERWAKAMA PTKIN juga diarahkan untuk membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Forum Ikatan Alumni PTKIN (IKA PTKIN). Kolaborasi tersebut mencakup penguatan peran alumni, kerja sama strategis, serta ruang sinergi dalam pengembangan program dan kebijakan yang berkaitan dengan perguruan tinggi keagamaan Islam.

Dengan masuknya enam Wadek III UIN Alauddin dalam struktur pusat PERWAKAMA PTKIN, keterlibatan tersebut sekaligus memperluas ruang kolaborasi UIN Alauddin dalam jejaring pengelolaan kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama antar-PTKIN di tingkat nasional.

Previous Post 45 Hari KKN 79 UIN Alauddin di Letta, 17 Program Dijalankan
Next Post KKN 79 UIN Alauddin Digitalisasi Potensi Rumput Laut Kelurahan Lembang lewat Blue Carbon