Gambar Edukasi Bahaya Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN Desa Panciro Lakukan Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini

Edukasi Bahaya Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN Desa Panciro Lakukan Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini

UIN Alauddin Online- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa  sukses gelar penyuluhan hukum pernikahan dini, bertempat di MTS Muhammadiyah Lempangang, Rabu (23/08/2023)

Kegiatan penyuluhan ini berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajeng, yang menghadirkan mahasiswa KKN UIn Makassar, Siswa-siswi MTS Muhammadiyah Lempangang dan berbagai pihak yang terkait.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN Desa Panciro yang  bertajuk “Menelisik Pernikahan Dini dalam Perspektif Religion and Law”.

Adapun Putri Rezkya Novita Ramadani selaku narasumber pada kegiatan ini menyebutkan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar terkait informasi pernikahan dini,

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang hukum perkawinan di Indonesia, usia minimum untuk menikah, dan dampak pernikahan dini," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pernikahan yang dilakukan di bawah umur sangat di butuhkan,

“Selain itu, diharapkan kesadaran anak usia dini dan masyarakat setempat tentang pentingnya menikah di usia yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesiswaan MTS Muhammadiyah Lempangang, Sahri Mulya, mengatakan melalui sosialisasi ini dapat mencegah peningkatan pernikahan dini,

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk siswa mengetahui dampak buruk yang ditimbulkan ketika menikah diusia muda,” pungkasnya.

Previous Post Diskusi Publik Soft Opening Kopi Kolektiv Bahas Demokrasi Kampus dan Koperasi Alternatif
Next Post Prestasi Internasional: Dosen Biologi UIN Alauddin Makassar memenangkan kompetisi riset di Inggris