Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Direktur Radio Syiar Harapkan Segera Dapat Izin Mutlak
28 Maret 2018
Andriani
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online - Direktur Radio Syiar Dr Irwanti Said berharap agar Radio Syiar segera mendapatkan perizinan mutlak. Hal ini diungkapkannya saat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan, Mattewakkan bertandang ke UIN Alauddin Makassar. Jumat (23/03/2018).
Ia beranggapan bahwa dalam menjalankan peran dan fungsinya, radio berhadapan dengan berbagai persoalan yang diakibatkan oleh pelaksanaan regulasi. Regulasi dalam mendorong tumbuh dan berkembangannya radio komunitas juga masih lemah, ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika izin mutlak telah didapatkan maka, radio syiar semakin dapat mengepakkan sayap tanpa ada kendala yang berarti.
Kedatangan KPID tersebut sebagai Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Lecture Teater (LT) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID SulSel Mattewakkan menyarankan setelah membuat permohonan perizinan dan EDP ini, Radio Syiar siap bertanggung jawab atas frekuensi yang digunakan dari segi manfaat publik, khususnya daerah sekitar.
Radio mendapatkan rekomendasi kelayakan dari KPID dan siap maju di Forum Rapat Bersama (FRB) untuk mendapatkan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Prinsip dari Kominfo nantinya, pungkasnya.
Kategori:
Organisasi dan Tata Kelola
1.2K
Tags:
Kegiatan Kampus
4.5K
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
HUT RI ke-80, UIN Alauddin Rayakan dengan Jalan Sehat Kerukunan dan Lomba Dangdut
Next Post
Dharma Wanita UIN Alauddin Semarakkan HUT ke-80 RI
Berita Terbaru
Berita Populer
HUT RI ke-80, UIN Alauddin Rayakan dengan Jalan Sehat Kerukunan dan Lomba Dangdut
15 Agustus 2025
Dharma Wanita UIN Alauddin Semarakkan HUT ke-80 RI
15 Agustus 2025
Pacu Semangat Kerja, ASN Bagian Umum UIN Alauddin Makassar Gelar Outbond di Malino
14 Agustus 2025
Dosen TI UIN Alauddin Bikin Guru SMP Tamalate Melek Digital Lewat Google Classroom
14 Agustus 2025
Buruan Daftar! Jalur SMM Afirmasi UIN Alauddin Makassar Cuma Sampai 16 Agustus 2025
14 Agustus 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011