UIN Alauddin Online – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di Kampus II UIN Alauddin Makassar pada Jumat, 22 November 2024. Agenda ini bertujuan memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa, sebuah langkah strategis untuk memperkuat otonomi desa.
Dipimpin oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow, acara ini dihadiri oleh belasan anggota DPD, termasuk nama-nama seperti Syarif Melvin, Sinta Rosma Yenti, dan Anna Latuconsina. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat DPD RI dalam mendorong sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Prof. Muhaemin Latif, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BULD memilih UIN Alauddin Makassar, khususnya Program Studi Ilmu Politik, sebagai mitra diskusi.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi lebih intens ke depannya, terutama dalam memajukan desa-desa di Indonesia melalui pendekatan akademis dan legislasi yang strategis,” ujar Prof. Muhaemin.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, turut menekankan pentingnya penguatan regulasi desa. Ia menyoroti desa sebagai pusat dinamika pembangunan, namun sering terhambat oleh tumpang tindih aturan.
“Legislasi yang kuat akan menjadi pilar utama. Di desa, ada anggaran, semangat pengelolaan, tapi juga banyak gesekan regulasi. Maka, tugas kita memastikan tata kelola yang baik melalui regulasi yang jelas dan mendukung,” jelasnya.
Stefanus B.A.N Liow menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud DPD RI sebagai jembatan antara aspirasi daerah dan regulasi pusat. Menurutnya, kehadiran DPD bukan untuk memperumit proses legislasi daerah, melainkan mendorong harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
“DPD hadir untuk menjamin regulasi pusat memperhatikan kepentingan daerah. Kami juga mendorong Ranperda dan Perda yang lebih proaktif mendukung tata kelola desa,” tegas Stefanus.
Dalam agenda ini, sejumlah isu strategis turut dibahas, termasuk polemik posisi sekretaris desa yang diwajibkan dari kalangan PNS dan masa jabatan kepala desa yang mencapai delapan tahun per periode. Stefanus menekankan perlunya perumusan aturan yang responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan dirumuskan dan disampaikan kepada Presiden, serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Selain itu, akan digelar diseminasi dengan stakeholder pusat dan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik.
“Langkah ini memastikan semua masukan yang kami peroleh, baik dari pemerintah daerah, akademisi, hingga masyarakat desa, diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang mendukung penguatan tata kelola desa,” pungkas Stefanus.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antara UIN Alauddin Makassar dengan lembaga negara, tetapi juga menegaskan peran kampus sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berbasis ilmu pengetahuan.