UIN Online - Beberapa pakar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar bicara mengenai awal waktu subuh. Pembicaraan ini dilaksanakan di Ruang Pusat Lembaga Penelitian UIN Alauddin, Gedung Rektorat Lantai IV, Rabu (23/11/2011).Kepala Lembaga Penelitian UIN Alauddin, Prof Dr H Ali Parman MA mengungkapkan bahwa pembicaraan mengenai awal waktu subuh ini penting dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi di kalangan masyarakat mengenai awal masuknya subuh."Ini penting dilakukan untuk mengetahui awal waktu subuh, soalnya sekarang penentuan waktu itu berbeda-beda," ujarnya saat ditemui UIN Online.Prof Ali Parman menambahkan bahwa pembicaraan ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti salah satu judul penelitian yang membahas tentang awal waktu subuh. "Jadi ini untuk menindak lanjuti salah satu judul penelitian yang sedang berjalan," ujarnya.Dalam pembicaraan tersebut, terungkap bahwa perbedaan dalam menentukan awal waktu subuh ada tiga. Ada yang cepat, lambat, dan sangat lambat. Perbedaan tersebut dikarenakan tinggi matahari yang berbeda.Untuk tinggi matahari 200, awal waktu subuh jatuh pada pukul 04.11 (cepat), sedangkan tinggi matahari 190 pada pukul 04.16 (lambat) dan 150 pada pukul 04.33 (sangat lambat).Untuk lebih memastikan konsep awal waktu subuh yang benar, maka akan dilakukan observasi langsung ke lapangan. Lokasi yang dipilih yaitu Bira Kabupaten Bulukmba. Observasi tersebut setidaknya dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu bulan maret, juni, dan desember.Hasil dari observasi ini nantinya akan dijadikan acuan dalam rangka memutuskan awal waktu subuh yang tepat. Para pakar juga sepakat untuk merekomendasikan kepada pemerintah hasil observasi mengenai awal waktu subuh untuk dijadikan sebagai patokan bagi masyarakat.Pakar yang Hadir* Prof Dr H Minhajuddin (Fikih)* Prof Dr H Ali Parman MA (Falak)* Drs AGH H Muhammad Ahmad (Fikih-Tafsir)* Prof Dr H Arifuddin Ahmad MA (Hadist)* Drs KH Jalaluddin Sanusi (Fikih)* Dr H Mustamin Arsyad MA (Tafsir)* Ust H Rahman Abd Rahmat Lc (Fikih/Hadist)* Dra St Suhrah MA (Hukum Islam)* Drs M Ridwan MSi (Umum)* Drs H Syamsul Qamar MPd (Peneliti)* Drs Alimuddin MAg (Peneliti)