Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Bea Cukai Bisa Bebaskan Pajak Barang Impor Untuk Barang Keperluan Penelitian
14 Desember 2018
Asrullah
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas Kemudahan Impor barang keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan (PPIP) .
Fasilitas berupa pembebasan dari kewajiban membayar pajak bea masuk untuk tujuan Indonesia diungkapkan Kepala Seksi PKC IV KPPBC TMP B Makassar Pulung Raharjo saat melakukan sosialisasi dalam rangka Customs Goes to Campus di UIN Alauddin Makassar. yang berlangsung di Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Kamis (14/12/2018) .
Selama barang itu tidak dilarang, seperti buku, obat-obat, alat-alat laboratorium intinya berkaitan dengan barang-barang penelitian yang telah dilakukan permohonan maka itu dikenakan pembebasan biaya, ucapnya.
Pulung Raharjo menambahkan fasilitas tersebut sesuai dengan Dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 jo. PMK Nomor 51/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk
Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Syarat agar barang PPIP bebas cukai, dengan mengajukan permohonan sesuai prosedur, ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan rincian, jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, dengan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
Mengajukan minimal tiga lembar dokumen asli dengan tanda tangan tanpa scan dan harus stempel basah, permohonan yang berisi rincian jumlah, jenis barang, dan nilai pabeanya kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan rekomendasi dari Kemristek Dikti, dan lain-lain, pungkasnya.
Kegiatan Customs Goes to Campus Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama UIN Alauddin Makassar ini dihadiri lebih dari seratus peserta baik dari kalangan mahasiswa maupun dari kalangan dosen.
Kategori:
Penelitian dan Pengembangan
392
Tags:
Kerja Sama Internasional
501
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Finalis Duta Maritim Sulsel 2025, Raih Kategori Iptek
Next Post
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Prestasi saebagai Duta Maritim Sulsel 2025
Berita Terbaru
Berita Populer
Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Finalis Duta Maritim Sulsel 2025, Raih Kategori Iptek
03 Agustus 2025
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Raih Prestasi saebagai Duta Maritim Sulsel 2025
03 Agustus 2025
Kesempatan Terakhir! Daftar SMM Tahap 2 UIN Alauddin Makassar, Gratis dan Tanpa Tes Ulang
03 Agustus 2025
FEBI UIN Alauddin Jalin Kerja Sama dengan Pegadaian, Fokus pada Pengembangan Ekonomi Syariah
01 Agustus 2025
Prodi Ilmu Politik Gelar Kuliah Tamu, Bahas Dinamika Politik Iran Pasca Perang dengan Israel
30 Juli 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011