Gambar Ini Jadwal dan Persyaratan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin 2019

Ini Jadwal dan Persyaratan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin 2019

UIN Online - Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar tahun 2019-2023 telah mengeluarkan pengumuman melalui surat bernomor B.03/PP-BCR/UIN-AM/III/2019 dan diketahui oleh Rektor UIN Alauddin Makassar.

Pengumuman tersebut memuat informasi terkait persyaratan, prosedur pendaftaran, tatacara pendaftaran, hingga jadwal penjaringan calon Rektor.

 

PERSYARATAN UMUM:

1. Berstatus Pegawai Negeri SIPIL yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen

2. Beriman dan bertaKwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Alauddin Makassar Pada 9 Juli 2019

4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun

5. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pemerintah

6. Tidak Sedang Menjalani Hukuman DiSIplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Tidak Sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki Kekuatan hukum tetap

8. Mencalonkan diri menjadi Rektor secara Tertulis

9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:

(a) Visi dan misi Kepemimpinan

(b) Program Peningkatan Mutu UIN Alauddin Makassar

 

PERSYARATAN KHUSUS:

1. Lulusan program Doktor (S3)

2. Memiliki jabatan fungsional Profesor

 

 

PROSEDUR PENDAFTARAN :

a. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikan kepada panitia penjaringan dengan menyertakan dokumen

berikut:

1. Fotokopi Kartu Pegawai Negeri Sipil (karpeg) yang dilegaLIsir

2. Fotokopi SK awal Pengangkatan Jabatan Fungsional dosen yang dilegalisir

3. Fotokopi KTP YANG DILEGALISIR

4. Fotokopi SK Jabatan Manajerial paling rendah ketua jurusan atau sebutan lain yang dilegalisir disertai surat keterangan masa menjabat paling singkat 2 (dua) tahun dari pejabat berwenang

5. Asli surat keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan keterangan Bebas Narkoba dari dokter Yang bertugas di Rumah Sakit Pemerintah

6. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disIplin tingkat sedang bermaterai Rp.6000. yang dibuktikan dengan surat keterangan atasan langsung

7. Surat Penyataan Tidak Sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki Kekuatan hukum dibuktikan dengan surat keterangan dari Pihak kepolisian dan Pengadilan

8. Surat Penyataan Kesediaan menjadi Bakal Calon Rektor

9. Naskah Visi-MISI Kepemimpinan

10. Naskah Program peningkatan mutu UIN Alauddin Makassar

11. FotoKOPI ijaZah S3 yang dilegalisir

12. FotoKOPI sk jabatan fungsional profesor yang dilegalisir

13. Surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh PROSES PENJARINGAN BAKAL CALON REKTOR

14. Daftar Riwayat Hidup

15. Paspoto terbaru berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 4 Lembar

B. Mengikuti tahapan berikutnya setelah dinyatakan lolos dalam penJaringan bakal calon rektor

 

TATA CARA PENDAFTARAN :

1. Formulir pendaftaran dapat diakses dan diunduh melalui Laman: www. Uin-alauddin.ac.id. atau dapat diambil secara langsung di Sekretariat Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor DI GEDUNG REKTORAT Kampus 2 Lantai 3 Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36 ROMMANGPOLONG Gowa.

2. Pendaftar menyerahkan dokumen secara langsung ke Sekretariat Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar pada hari kerja (senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WITA dan Jumat Pukul 07.00 s.d 16.00 WITA).

3. Berkas Pendaftaran diserahkan kepada panitia sebanyak 2 (dua) rangkap (1 Asli dan 1 FotoKopi) dan dimasukkan dalam amplop tertutup sesuai urutan dokumen persyaratan.

 

PENJADWALAN :

01 Pengumuman dan Sosialisasi, Senin s.d Jumat, 25 s. d 29 Maret 2019

02 Pendaftaran bakal calon Rektor Senin s.d Senin, 1 April s.d 15 April 2019

04 Penetapan dan pengumuman Rabu, 23 April 2019

03 Verifikasi berkas dari panitia Selasa s.d Kamis, 16 s.d. 18 April 2019

05 Penyerahan Hasil Penjaringan Kepada Rektor Kamis, 24 April 2019

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK