Masalah furuiyah dan khilafiah adalah masalah cabang dalam islam, bukan masalah pokok atau juga disebut masalah pokok (usul) Dalam Islam. Masalah demikian juga disebut khilafiah atau yang diperselisihkan.
Dalam sejarah perjalanan Islam di Nusantara terdapat suatu masa orang tidak ingin berbeda sekali pun masalah furu khilafiah dianggapnya orang yang berbeda dengannya adalah keluar dari Islam yang harus dihabisi. Sebagai contoh paman saya sendiri, Syekh Yasin al-Mandari, beliau berkelahi karena berbeda pemahamannya masalah Tarekat sekitar akhir tahun 1939. Menyebabkan ia harus dirawat house ill di Ibu Kota Afdeling Mandar, Majene, berhari-hariuntuk memulihkan luka-lukanya. Setelah sembuh beliau menjual semua assetnya untuk ongkos hijrah ke Mekah. Untung karena modal sosial dimiliki, yaitu kemampuan bahasa Arab, sehingga diizinkan mengajar di Masjid Haram dan tinggal di sekitar masjid. (Wawancara muridnya Abullah Maratan di sengkang sekitar tahun 1982
Sekarang kita memasuki era pencerahan bahwa perbedaan pendapat adalah teman sejati menemukan kebenaran. Bahkan seorang ulama Mesir yang tinggal di Qatar, Syekh Yusuf al-Qaradawi, berkata, "Berbeda adalah sunnatullah dalam rangka fastabiqul khaerat. Bahkan yang berbahaya jika ada orang berpendapat kita tidak usah berbeda dalam segala hal. Pendapat demikian adalah Fasisme dan pendapat demikian dikatakan لم يكن وقوعه (tidak mungkin terjadi dalam realitas) sebab bertentangan dengan sunnatullah. Yang dilarang sesungguhnyanya adalah perselisihan.
Di era Fadli Luran, yaitu era ujung pencerahan beliau masih menemukan orang yang tidak ingin berbeda dalam masalah furu' khilafiah. Sebagai contoh dua masjid berdekatan, tetepi berbeda sekte, maka keduanya mereka salat Jumat berjamaah. Satu mesjid yang berbeda tidak bisa salat tarawih bersama. Inilah tantangan yang beliau hadapi. Metode yang beliau pakai dengan menyampaikan salat tarawih itu sunnah Nabi dan setelah lama dibujuk akhirnya bisa salat bersama dalam satu masjid dengan mengedepankan sikap toleransi. Jamaah delapan rakaat di dahulukan lebih dahulu, menyusul tarwih 20 rakaat. Beliau menjadikan Masjid Raya sebagai percontohan. Banyak orang luar merasa heran atas upaya Fadli Luran menyatukan mereka sebagai ide berlian. Beliau memakai taglain, "Toleransi dalam furuiyah khilafiah." Walau setelah beliau wafat, kembali lagi ke bentuk semula, perbedaan yang ditonjolkan.
Wasalam, ko Kompleks GFM, 12 April 2025