Mahasiswa yang saat ini belajar di Perguruan Tinggi, harus disiapkan menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet (agile learner). Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka(MBKM) yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum dan hak belajar tiga semester di luar Program Studi(Prodi). Dalam pelaksanaannya, MBKM melibatkan pihak universitas, fakultas, program studi(prodi), mahasiswa dan mitra perguruan tinggi. Adapun bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi yang meliputi magang/praktik kerja; asisten mengajar di satuan pendidikan; penelitian/riset; proyek kemanusiaan; kegiatan wirausaha; studi/proyek independen; dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik. Beragam bentuk kegiatan pembelajaran tersebut akan membuka peluang kerja sama yang seluas-luasnya bagi pihak lain untuk membangun kemitraan dengan perguruan tinggi (PT).

Di sisi lain, dunia korporat saat ini lebih banyak mencari pegawai berdasarkan keahlian yang lebih terspesialisasi. Perubahan cepat dalam teknologi serta ekonomi akan berhubungan dengan peningkatan kompetensi pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Kenyataan ini akan menciptakan tantangan bagi organisasi pendidikan ataupun PT. Pengetahuan saja bukanlah faktor kunci kesuksesan seorang mahasiswa akan tetapi keterampilan merupakan faktor lain yang diperlukan untuk mempertahankan lingkungan kerja pada industri.  Oleh karena itu, PT perlu bergandengan tangan dengan industri untuk memperkuat mata kuliah yang ditawarkan dan mempersiapkan tenaga kerja untuk masa depan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Keterlibatan industri pada akademisi akan meningkatkan proses belajar mengajar, meningkatkan kapasitas dalam mengidentifikasi dan pemecahan masalah serta memberikan ruang untuk mengeksplorasi masalah kehidupan nyata dan meningkatkan tingkat keterampilan mahasiswa.

Dalam rangka mendukung program tersebut, maka dibutuhkan kesepakatan atau pemahaman yang sama pada beberapa hal antara lain mengenai mata kuliah, materi ajar, metode pembimbingan serta sistem penilaian hasil belajar mahasiswa pada setiap tingkatan prodi. Oleh karena itu, konsep kerja sama seharusnya dibangun baik antar prodi dalam satu PT, prodi pada PT lain maupun lembaga lain yang menjadi mitra PT. Implementasi kerja sama tidak sebatas pada penandatanganan MoU saja, melainkan sampai kepada pembahasan bersama mengenai penerapan MBKM. Pada PT yang telah menjalankan sistem informasi akademik(SIAKAD) akan diberikan kemudahan pada pengembangan MBKM, karena didukung oleh ketersediaan data mata kuliah, materi ajar, mahasiswa, dosen serta sistem penilaian. Data-data tersebut dapat dijadikan bahan kajian bersama pada proses pembahasan sistem MBKM dengan pihak lain. Dengan demikian, pengembangan MBKM dapat dilanjutkan pada kesepakatan mengenai metode pembimbingan dan sistem penilaian.

Uraian di atas memberikan gambaran bahwa keterlibatan semua pihak mutlak dibutuhkan dalam MBKM dan untuk memudahkan penerapannya perlu didukung oleh sistem informasi yang memadai.Sistem informasi akademik dan sistem informasi kerja sama merupakan dua sistem informasi utama yang dapat diintegrasikan dengan sistem MBKM. Melalui integrasi sistem tersebut diharapkan dapat tercapainya pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka.­­­