Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bercerita: Seseorang membeli sebidang tanah pekarangan dari orang lain. Orang itu mendapati sebuah guci berisi emas pada tanah pekarangan yang dibelinya. Ia berkata kepada orang yang menjualnya, "Ambil emasmu, karena aku hanya membeli tanahmu, dan tidak memberi emas darimu."
Orang yang menjual tanah pekarangan itu menjawab, "Sesungguhnya aku menjual kepadamu tanah seisinya." Mereka berdua lalu melapor kepada seseorang untuk dijadikan sebagai hakim. Orang yang mereka lapori ini bertanya, “Apakah kalian punya anak?” Salah seorang mereka menjawab, “Aku punya seorang anak laki-laki.” Dan yang lain menjawab, "Aku punya seorang anak perempuan." Ia berkata, "Kalau begitu nikahkan anak lakilaki itu dengan anak perempuan itu. Atas nama kalian, sumbangkan dan sedekahkan benda itu." (HR Muslim).
Terjadi perbedaan pendapat antara seorang penjual dan seorang pembeli yang sama-sama tidak serakah terhadap emas atau harta lain. Mereka juga sama-sama tidak ingin menguasai benda berharga yang ditemukan di tanah. Ini di luar kelaziman kebanyakan orang yang biasanya justru ingin mendapatkan bagian harta atau emas.
Apa yang terjadi jika peristiwa itu ada pada kita? Inilah kira-kira perbedaan kita dengan mereka.