Gambar FOOTNOTE HISTORIS: SEJARAH MUNCULNYA MAZHAB ISLAM SUNNI (2)


2. Munculnya Mazhab-Mazhab Fiqih:
a. Mazhab Hanafi (abad ke-8 M): Didirikan oleh Imam Abu Hanifah (699–767 M) di Kufah, Irak. Mazhab ini terkenal karena penggunaan akal dan istihsan (preferensi hukum) dalam menetapkan hukum. Mazhab Hanafi menjadi mazhab dominan di wilayah Kekhalifahan Abbasiyah dan diadopsi secara luas di wilayah seperti Turki, India, dan Asia Tengah.
 b. Mazhab Maliki (abad ke-8 M): Didirikan oleh Imam Malik bin Anas (711–795 M) di Madinah. Mazhab ini menekankan pada praktik masyarakat Madinah sebagai sumber hukum karena dianggap paling dekat dengan zaman Nabi. Mazhab Maliki dominan di Afrika Utara dan sebagian wilayah Arab Saudi.
Imam Maliki punya kebijakan yang perlu jadi pertimbangan untuk diikuti, yaitu ketika Khalifah Harun al Rasyid ingin menjadikan bukunya sebagai pedoman untuk itu perlu disosialisasikan. Ketika bukunya ingin disosialisasikan pada masyarakat di daerah-daerah di bawah kekuasaan khalifah, lalu disampaikan pada Imam Malik. Beliau memberi reaksi dengan mengatakan, "Ya amirul mukmin jangan menjadikan pandangan saya sebagai pedoman sebab saya khawatir terjadi pertentangan dalam masyarakat mengingat masyarakat telah didatangi banyak paham. Imam Malik tidak ingin jika sudah ada paham yang diterima masyarakat jangan lagi dimasuki paham baru untuk menghindari terjadi pertentangan dalam masyarakat." Pendapat itu dimaksudkan agar terjadi kedamaian di tengah masyarakat.
  c. Mazhab Syafi'i (abad ke-9 M): Didirikan oleh Imam Al-Syafi'i (767–820 M), yang dikenal sebagai penyusun metodologi ushul fiqh (prinsip-prinsip hukum Islam). 
 Mazhab ini menekankan pada penggunaan qiyas (analogi) dan ijma' (konsensus) sebagai sumber hukum. Mazhab Syafi'i berkembang di Mesir, Indonesia, Malaysia, dan Yaman.
  d. Mazhab Hanbali (abad ke-9 M): Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (780–855 M) di Baghdad. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab yang paling ketat dalam mengikuti teks Al-Qur'an dan Hadis, dan kurang menggunakan rasionalitas dalam menetapkan hukum. Mazhab Hanbali mendominasi di Arab Saudi dan beberapa wilayah di sekitar Teluk Arab. Menurut Prof. Dr. Nurcholish Madjid yang mengangkat Ibnu Taimiah yang bersahabat Hambali ketika Ibn Taimiah baca khotbah saat melukiskan Tuhan turun dari langit Ibnu Taimiah juga turun dari mimbar menggambarkan turunnya Tuhan. Artinya, begitu sangat leterleit memahami tes.

 3. Perbedaan Metodologi dan Pendekatan:
  a. Perbedaan dalam Penggunaan Akal: Misalnya, Mazhab Hanafi cenderung menggunakan logika dan nalar dalam penetapan hukum, sementara Mazhab Hanbali lebih mengutamakan teks dan mengikuti sunnah secara ketat.
  b. Sumber Hukum Tambahan:
 Mazhab Maliki, misalnya, menekankan pada praktik penduduk Madinah, sementara Mazhab Syafi'i lebih sistematis dalam penggunaan qiyas dan ijma'.

 4. Penyebaran dan Dominasi Regional:
a.  Faktor politik dan dukungan penguasa turut memengaruhi penyebaran dan penerimaan mazhab tertentu di wilayah tertentu. Misalnya, Mazhab Hanafi didukung oleh dinasti Abbasiyah, sementara Mazhab Maliki didukung di Afrika Utara.
 b. Setiap mazhab berkembang sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan hukum masyarakat setempat, yang pada gilirannya menciptakan perbedaan dalam interpretasi dan aplikasi hukum.

 5. Pengaruh terhadap Umat Islam:
  a. Perbedaan ini bukanlah sumber perpecahan, melainkan dianggap sebagai khazanah kekayaan intelektual dalam Islam. Mazhab-mazhab ini memungkinkan umat Islam untuk menerapkan ajaran agama sesuai dengan konteks lokal dan waktu yang berbeda. Jika kita di Indonesia berbeda nuansa dalam praktek keagamaan dengan saudara kita di Arab Saudi itu sebuah kewajaran karena perbedaan kondisi yang dilarang jika menimbulkan konflik.
  b. Mazhab siapa pun seharusnya saling menghormati perbedaan satu sama lain. Seharusnya sesama muslim dari mazhab manapun bekerja sama dalam merumuskan agenda yang relevan dengan perkembangan zaman.

 Kesimpulan:
a. Perbedaan dalam mazhab Sunni muncul karena variasi interpretasi dari sumber-sumber hukum Islam oleh para ulama dalam konteks yang berbeda. 
b. Meskipun ada perbedaan, mazhab-mazhab Sunni  berbagi dasar teologi yang sama dan terus saling menghormati. Perbedaan ini lebih mencerminkan fleksibilitas dan dinamisme hukum Islam daripada menjadi sumber konflik di antara umat Islam.

Wasalam 
Kompleks GFM, 16 Okt. 2024