Gambar FOOTNOTE HISTORIS: KAWIN VIA TELECOMPERENS ADALAH SAH

Pernikahan melalui video conference adalah sah. Pernikahan melalui video conference dianggap sah hukumnya, karena yang dikategorikan satu majlis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul bukan keharusan hadirnya kedua mempelai dalam satu tempat akad.

Akad nikah melalui media video call sah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tidak bertentangan dengan hukum Islam, seperti adanya calon suami dan, wali nikah pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab kabul. Dalam kaidah ushul fikhi diseburkan تغير الاحكام بتغيير الذمان والمكان
(Perubahan hukum disebabkan karena beda waktu dan tempat).

Ketika Iman Syafii berpindah dari Bagdad ke Mesir dia mengubah beberapa hukumnya karena suasana Bagdad berbeda dengan yang ia lihat dengan di Mesir. Saya berpendapat andaikata Imam Syafii masih hidup sampai saat ini, beliau akan membuat Qaul al Makassary. Beliau akan mengubah 
pendapatnya yang mengatakan, sebuah teransaksi harus dilakukan kedua belah pihak dalam satu tempat yang saling bisa bertemu antara satu dan yang lain. Transaksi lewat Bank atau ATM tidak mungkin lagi lewat satu tempat.

Wasalam,
Kompleks GPM, 19 Febr. 2024