Gambar FOOTNOTE  HISTORIS: BAU BUSUK BETAPA PUN DIBUNGKUS RAPAT; AKHIRNYA TERCIUM JUGA

Bertahun-tahun menikah dan dikaruniai anak, tetap berakhir dengan tragis. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bontoala, Makassar, enam tahun lewat.
Penemuan mayat perempuan yang tinggal kerangka ditanam dan dicor dalam rumah di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan menggegerkan warga. Warga mengerumuni tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah berlantai dua dengan sebuah spanduk bertuliskan "dikontrakkan/dijual". Inilah yang dimaksud pepatah lama, "Barang busuk sekali pun di bungkus rapih berlapis-lapis akhirnya tercium juga." Terungkap pelaku pembunuhan berhasil dibekuk adalah suaminya, berinisial H (43) yang membunuh istrinya sendiri, U (35) enam tahun lalu. Berikut ini sederet fakta terbongkarnya pembunuhan istri di Makassar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Terbongkarnya Istri Dibunuh dan Dikubur Suami di Makassar enam Tahun Lalu", 

1. Korban dibunuh pada tahun 2018 Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap usai anak perempuan korban melapor ke Polrestabes Makassar.

"Selama ini informasi, setelah di dalami  bahwa istrinya kata H lari dengan laki-laki lain, ternyata dari keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati dan kejadiannya tahun 2018, kalau kita hitung berarti sudah 6 tahun," kata Andi, kepada awak media usai mendatangi TKP. 

2. Kondisi jasad korban, Andi menyebut bahwa mayat U ditemukan dalam bentuk tulang belulang karena dikubur dan dicor dalam rumah selama enam tahun. Ada saja jalan untuk mencium bau busuk itu, sekalipun sudah diupayakan berbagai cara menyembuntikannya. Urgensi kontent artikel ini untuk pelajaran bagi manusia masa kini, sampai ditayang ulang pemberitaannya kemarin oleh tvone 29 Juni 2024. Bukan saja karena modus operasinya baru diketahui juga agar peristiwa yang sama berulang kembali, karena manusia semakin jauh dari tuntunan moral.

Wasalam,
Kompleks GPM, 1 Juli 2024