"Hukum Besi Sejarah" termasuk pemikiran favorit Bung Hatta. Setahu saya, paling kurang, sudah tiga kali dikemukakan beliau: 1. Bung Hatta pidatokan sejak masih muda dalam usia 26 tahun dengan judul Indonesia Vrij (Indonesia Merdeka) ketika melakukan pembelaan di Pengadilan Den Haag, Belanda, 9 Maret 1928. 2. Pada tahun tahun 1958 Mohammad Hatta menulis sebuah artikel di majalah Panjimas tentang "Demokrasi Kita", tulis Hatta. Mohammad Hatta mengemukakan dalam artikel itu, jika saudaraku Bung Karno sudah menutup kuping mendengar nasehat, maka tidak lama akan terplanting di atas tahta berdasarkan Hukum Besi Sejarah. Tujuh tahun kemudian Bung Karno benar terplanting jatuh dari tahta kekuasaan dengan sangat menyedihkan yang diambilalih oleh Orde Baru. 3. Pada pidato 17 Agustus 1966, Bung Hatta menyampaikan pidatonya di Yogyakarta dalam rangka Harlah kemerdekaan ke-21. Judul pidato beliau mengenai Hukum Besi Sejarah.
Itulah yang sempat saya catat dan tentu pemikiran favoritnya ini lebih dari tiga kali beliau sampaikan. Tidak salah jika dikatakan bahwa judul itu termasuk digemari beliau. "Hukum Besi Sejarah" adalah sebuah konsep yang sering digunakan untuk menggambarkan pandangan bahwa ada pola-pola tertentu dalam sejarah yang tak bisa dihindari, mirip dengan hukum yang tidak bisa diubah. Hukum Besi Sejarah sama dengan hukum sebab akibat atau hukum alam. Tetapi karena ini ilmu humaniora, maka ilmu ini tidak kelihatan sama persis dengan ilmu pasti.
Ide ini sering kali dikaitkan dengan determinisme historis, yaitu keyakinan bahwa peristiwa-peristiwa sejarah terjadi sesuai dengan sebab-sebab tertentu yang membuat hasilnya seolah-olah sudah ditentukan sebelumnya. Dalam konteks tertentu, "Hukum Besi Sejarah" juga bisa merujuk pada gagasan bahwa kekuatan-kekuatan tertentu dalam sejarah, seperti kekuatan ekonomi atau politik, memiliki pengaruh yang sangat besar sehingga individu atau kelompok dalam masyarakat hampir tidak memiliki pilihan selain mengikuti arus besar sejarah tersebut.
Terakhir, Mohammad Hatta menyampaikan pidato tentang "Hukum Besi Sejarah" pada tanggal 17 Agustus 1966. Pidato ini disampaikan di Yogyakarta dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-21. Hatta menjelaskan bahwa "Hukum Besi Sejarah" ini menunjukkan bahwa setiap masyarakat atau bangsa tidak dapat menghindari perubahan yang didorong oleh kondisi objektif. Artinya, setiap bangsa harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, atau menghadapi kehancuran. Hatta menggunakan konsep ini untuk mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya memahami dan menyesuaikan diri dengan dinamika sejarah agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.
Inti dari pidato Hatta adalah bahwa meskipun manusia memiliki kehendak bebas, ada batasan-batasan ditentukan oleh kekuatan sejarah yang mampu mengenali dan mengikuti arah perubahan sejarah tersebut.
Hukum Besi Sejarah telah dipidatokan Hatta sejak usianya belum genap dua puluh enam tahun saat membacakan pidato pembelaannya berjudul: Indonesia Vrij dihadapan pengadilan Den Haag tanggal 9 Maret 1928. Kata demi kata yang keluar dari mulutnya bak peluru yang bertubi-tubi menyasar jantung kekuasaan kolonial Belanda. Betapa tidak, masa depan kolonial dipastikan oleh si pemuda akan berakhir.
Hanya manusia pemberani seperti Hatta yang bisa bicara dengan lantang tentang Hukum Besi sejarah di pengadilan kolonial di Den Haag. "Penjajahan Belanda”, ujar si pemuda dengan gagah dan berani, “pasti akan berakhir.” Lanjutnya kemudian: “cepat atau lambat pada suatu ketika bangsa yang terjajah akan mencapai kemerdekaannya, "itu hukum besi sejarah,” kata Mohammad Hatta dalam pidato pembelaannya.
Wasalam, Kompleks GFM, 29 Agustus 2024