Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-759/DJ.I/Dt .III/04/202 tanggal 11 April tentang Perpanjangan Masa Belajar, Tugas Akhir, Penerimaan Mahasiswa Baru, dan Optimalisasi anggaran untuk Proses Pembelajaran Jarak Jauh Pada Masa Tanggap Darurat Covid19, SE Dirjen DIKTI No.302/E.E2/KR/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, dan SE Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan No.470/E2/SP/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Kemendikbud RI, serta hasil RAPIM online UIN Alauddin pada tanggal 26 Apri 2020, dipandang perlu mengambil langkah strategis secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan-pembelajaran dalam lingkup UIN Alauddin Makassar, maka disampaikan beberapa hal berikut:
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA…
SE Perkuliahan daring UIN Alauddin Makassar
BERDASARKAN SK NO 1342 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA CALON MAHASISWA BARU YANG DINYATKAN LULUS PROGRAM PROFESI APOTEKER ANGKATAN KE-III…