KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR : 84 TAHUN 2021 TENTANG PEMBEBASAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) MAHASISWA UIN ALAUDDIN MAKASSAR DAMPAK BENCANA ALAM DI PROVINSI SULAWESI BARAT PADA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Bahwa Bencana Alam yang terjadi pada 16 Januari 2021 di Provinsi Sulawesi Barat maka UIN Alauddin Makasar akan membebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiwa UIN Alauddin Makassar yang terdampak Bencana Alam tersebut pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021
BERDASARKAN SK NO 1342 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA CALON MAHASISWA BARU YANG DINYATKAN LULUS PROGRAM PROFESI APOTEKER ANGKATAN KE-III…
UNDANGAN MENGIKUTI PBAK UIN ALAUDDIN 2025-2026
Silahkan download lampiran jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SMM tahap 1 dan tahap 2.