Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa UIN Alauddin Makassar bahwa jadwal perpanjangan pembayaran UKT/SPP untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 telah diperpanjang sebagai berikut:
Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT/SPP, diberikan kesempatan untuk mengajukan Cuti Akademik. Batas akhir pengurusan Cuti Akademik adalah tanggal 31 Agustus 2024 dan dilakukan di Bagian Akademik masing-masing fakultas.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kepada seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan pembayaran UKT/SPP agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan.
Makassar, 19 Agustus 2024 Bagian Keuangan dan Akademik UIN Alauddin Makassar
Silahkan donwload lampiran dibawah ini untuk melihat kelompok wawancara KIP 2025
SILAHKAN DOWNLOAD LAMPIRAN DIBAWAH INI UNTUK MELIHAT SYARAT DAN WAKTU WAWANCARA
Undandangan Apel Pagi
Alat AksesVisi