Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa UIN Alauddin Makassar bahwa jadwal perpanjangan pembayaran UKT/SPP untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 telah diperpanjang sebagai berikut:
Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT/SPP, diberikan kesempatan untuk mengajukan Cuti Akademik. Batas akhir pengurusan Cuti Akademik adalah tanggal 31 Agustus 2024 dan dilakukan di Bagian Akademik masing-masing fakultas.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kepada seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan pembayaran UKT/SPP agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan.
Makassar, 19 Agustus 2024 Bagian Keuangan dan Akademik UIN Alauddin Makassar
Pendaftaran Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-77 Tahun 2025 diperpanjang hingga 4 Juni 2025. Mahasiswa yang memenuhi syarat masih dapat…
JADWAL DAN PERSYARATAN BAGI CALON MAHASISWA BARU JALUR SNBT TAHUN AKADEMIK 2025/2026 NO:B-2055/Un.06/HM.01/5/2025
JADWAL DAN PERSYARATAN BAGI CALON MAHASISWA BARU JALUR SMM-AFIRMASI (SMM-A) TAHUN AKADEMIK 2025/2026