Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa UIN Alauddin Makassar bahwa jadwal perpanjangan pembayaran UKT/SPP untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 telah diperpanjang sebagai berikut:
Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT/SPP, diberikan kesempatan untuk mengajukan Cuti Akademik. Batas akhir pengurusan Cuti Akademik adalah tanggal 31 Agustus 2024 dan dilakukan di Bagian Akademik masing-masing fakultas.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kepada seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan pembayaran UKT/SPP agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan.
Makassar, 19 Agustus 2024 Bagian Keuangan dan Akademik UIN Alauddin Makassar
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE. 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA…
SE Perkuliahan daring UIN Alauddin Makassar
BERDASARKAN SK NO 1342 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA CALON MAHASISWA BARU YANG DINYATKAN LULUS PROGRAM PROFESI APOTEKER ANGKATAN KE-III…