Pengumuman

Panduan Penyerahan Portofolio Sertifikasi Guru

Panduan Penyerahan Portofolio Sertifikasi Guru A. PORTOFOLIO MASUK DARI MAPENDA KE LPTK DICEK BERSAMA OLEH MAPENDA DAN PANITIA PADA: 1. Portofolio masing-masing peserta rangkap dua. Bundle pertama portofolio memuat bukti fisik asli untuk komponen dua dan delapan bermaterai. Bundle kedua berupa fotocopy yang telah telah memperoleh pengesahan. 2. Dokumen bagi peserta sertifikasi guru dalam jabatan pola PEMBERIAN SERTIFIKAT SECARA LANGSUNG, masing-masing peserta rangkap dua. 3. Pasfoto terbaru peserta (berwarna , bukan Polaroid, ukuran 3x4 cm sebanyak empat lembar, di bagian belakang setip pasfoto dituliskan identitas peserta; nama, nomor pesera dan SATMINKAL, dan lain-lain). 4. Daftar peserta sertifikasi guru yang menyusun portofolio. 5. Daftar peserta yang menyusun dokumen. 6. Penerima berjas tersebut disertai dengan BERITA ACARA SERAH TERIMA BERKAS. B. PORTOFOLIO DISERAHKAN KE PENGINPUT UNTUK DIOLAH: 1. Penginput melakukan penginputan data pada program aplikasi yang ada. 2. Melaporkan hasil penginputannya pada DEVISI PENGINPUTAN. C. PORTOFOLIO DISERAHKAN DIVISI PENGINPUTAN KE ASESOR DENGAN MEMPERTAHANKAN KETENTUAN: 1. Mencocokkan kesesuaian dan ketersediaan asesor dengan portofolio/dokumen yang ada. 2. Daftar asesor yang ber- Nomor Indik Asesor(NIA) dari KSG/ Dirjen Dikti dan daftar peserta sertifikasi, panitia melakukan ploting asesor yang akan ditugasi untuk menilai portoifolio/ memverifikasi dokumen pada program Aplikasi Sertifikasi Guru(ASG)dengan memperhatikan kewenangan asesor sesuai dengan maple atau perluasan kewenangan asesor. 3. Satu portofolio /dokumen dinilai oleh dua orang asesor ber-NIA yang relevan dengan kewenangannya. 4. Dalam satu hari, asesor dibolehkan menilai/memverifikasi sebanyak-banyaknya 12 portofolio/dokumen. Sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikti/ ketua KSG nomor 1357/D/T/2009 tanggal 10 Agustus 2009. 5. Dokumen Guru kelas MI diakses/diverifikasi oleh asesor yoleh asesor yang memiliki NIA guru kelas MI yang berasal dari dosen PGMI di fakultas Tarbiayah STAIN/IAIN/UIN. 6. Mencetak daftar portofolio/dokumen tiap asesor dari rogram ASG(format C8/ lampiran 18) yang dilengkapi dengan nama rayon LPTK. (*)

Pengumuman Lainnya

Surat Keterangan Akreditasi Kampus UIN Alauddin Makassar

Surat Keterangan Akreditasi Kampus UIN Alauddin Makassar

Read More

Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) UIN Alauddin Makassar Tahun Anggaran 2024

Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) UIN Alauddin Makassar Tahun Anggaran 2024 Cek Disini

Read More

Addendum ke-2 Pemilihan Mitra Rumah Sakit Kelas C UIN Alauddin Makassar

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melalui Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan (KSP) Rumah Sakit Kelas C, mengundang calon mitra…

Read More