KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 594 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 15 Juli 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: a. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai kriteria pada diktum KETIGA; b. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; c. Permohonan dikirim 1 (satu) file dalam bentuk pdf melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 15 s.d. 31 Juli 2020;
Pembekalan mahasiswa KKN Angkatan ke-77 akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025 Waktu: 07.00–17.30 WITA (absen online dilakukan 4x…
Jadwal Pembayaran UKT Pascasarjana UIN Alauddin Makassar TA 2025/2026 Pada Bank Mandiri
Hai Sobat FEBI! Saatnya bersiap menyambut semester baru dengan semangat baru! Yuk, segera lakukan pembayaran UKT kamu agar proses akademik…