KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 594 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 15 Juli 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: a. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai kriteria pada diktum KETIGA; b. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; c. Permohonan dikirim 1 (satu) file dalam bentuk pdf melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 15 s.d. 31 Juli 2020;
BERDASARKAN NO : B-1165/Un.06/HM.01/04/2024 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PADA JALUR SPAN-PTKIN UIN ALAUDDIN MAKASSAR TAHUN AKADEMIK 2024/2025
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI NOMOR : B-1103/Un.06/HM.01/3/2024 BAGI PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PADA JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP)UNIVERSITAS ALAUDDIN…
Nama - Nama Hasil Peninjauan Penetapan Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) Mahasiswa Lingkup Universita Islam Negeri Alauddin Makassar