
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
OASE PTKIN III Tahun 2026 akan dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, maka dengan ini kami mengundang seluruh mahasiswa UIN…
Read MoreBerdasarkan hasil kesepakatan Rapat Pimpinan UIN Alauddin Makassar yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, dengan hormat disampaikan bahwa dalam…
Read MorePendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Bagi Mahasiswa Baru UIN Alauddin Makassar Tahun Akademik 2026/2026
Read More