KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
Pengumuman Kelulusan Seleksi Tahap Akhir Beasiswa KIP Kuliah UIN Alauddin 2024. silahkan download lampiran dibawah ini untuk melihat SK penetapan…
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang berminat untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-76 Tahun 2025, bahwa pendaftaran akan dibuka…
Dalam rangka pelaksanaan Acara Sidang Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Dies Natalis ke-59 IAIN/UIN Alauddin Makassar, diinstruksikan kepada Bapak/Ibu…