KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
BERDASARKAN SK NO 1342 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA CALON MAHASISWA BARU YANG DINYATKAN LULUS PROGRAM PROFESI APOTEKER ANGKATAN KE-III…
UNDANGAN MENGIKUTI PBAK UIN ALAUDDIN 2025-2026
Silahkan download lampiran jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk Jalur SMM tahap 1 dan tahap 2.