KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
Silahkan donwload lampiran dibawah ini untuk melihat kelompok wawancara KIP 2025
SILAHKAN DOWNLOAD LAMPIRAN DIBAWAH INI UNTUK MELIHAT SYARAT DAN WAKTU WAWANCARA
Undandangan Apel Pagi
Alat AksesVisi