KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
NOMOR : B-966/Un.06/HM.01/3/2025 TENTANG JADWAL DAN PERSYARATAN BAGI CALON MAHASISWA BARU JALUR SPAN-PTKIN TAHUN AKADEMIK 2025/2026
JADWAL DAN PERSYARATAN HASIL SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP) NOMOR : B-939/Un.06/HM.01/3/2025
Jadwal Pendaftaran ulang (PMB) UIN Alauddin Makassar tahun 2025 untuk Jalur SNBP, SPAN-PTKIN, SNBT, UM-PTKIN, SMM AFIRMASI DAN SMM TEST.