Pengumuman

KEPUTUSAN REKTOR UIN ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UKT MAHASISWA DI LINGKUNGAN UIN ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19

Tanggal 25 Juni 2020

Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020; 

Pengumuman Lainnya

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI TAHAP AKHIR BEASISWA KIP UIN ALAUDDIN 2024

Pengumuman Kelulusan Seleksi Tahap Akhir Beasiswa KIP Kuliah UIN Alauddin 2024. silahkan download lampiran dibawah ini untuk melihat SK penetapan…

Read More

PENGUMUMAN PENDAFTARAN KULIAH KERJA NYATA (KKN) ANGKATAN KE-76 TAHUN 2025

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang berminat untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-76 Tahun 2025, bahwa pendaftaran akan dibuka…

Read More

Upacara Dies Natalis atau MILAD IAIN/UIN Alauddin Makassar ke 59

Dalam rangka pelaksanaan Acara Sidang Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Dies Natalis ke-59 IAIN/UIN Alauddin Makassar, diinstruksikan kepada Bapak/Ibu…

Read More