KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR NOMOR 491 TAHUN 2020 TENTANG KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR ATAS DAMPAK BENCANA PANDEMI COVID-19
Tanggal 25 Juni 2020
Mekanisme Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas dampak bencana pandemi Covid-19, dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini: 1. Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai situasi pada diktum KETIGA; 2. Memilih salah satu keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa yang telah dijelaskan pada diktum KEDUA; 3. Permohonan dikirim melalui e-mail Fakultas masing-masing mulai tanggal 1 s.d 14 Juli 2020;
Sehubungan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Angkatan 77 Tahun 2025, berikut kami umumkan informasi terkait penempatan lokasi mahasiswa.Mahasiswa…
Perpanjangan Pendaftaran SMM-Tes UIN Alauddin MakassarMasih Ada Kesempatan!Kabar gembira bagi calon mahasiswa baru! Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Seleksi Masuk Mandiri…
BERDASARKAN PENGUMUMAN UM-PTKIN SECARA NASIONAL MAKA UNIVERSITAS MENGELUARKAN SURAT NOMOR: B-2454/UN.06/HM.01/6/2025 TENTANG JADWAL DAN ALUR PENDAFTARAN ULANG JALUR UM-PTKIN 2025