Melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Dengan demikian, pada 2026, peringatan Hari Santri Nasional memasuki usia sebelas tahun. Namun, perjalanan pengabdian santri kepada agama, masyarakat, dan bangsa jauh lebih panjang daripada usia peringatan tersebut. Sejarah mencatat, santri dan pesantren telah menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban, perjuangan kemerdekaan, serta pembangunan Indonesia selama berabad-abad.
Pesantren bukan sekadar lembaga tempat anak-anak menimba ilmu agama. Ia merupakan ruang pembentukan karakter, persemaian kepemimpinan, pusat transmisi keilmuan Islam, sekaligus simpul penguatan kehidupan sosial masyarakat. Dari pesantren lahir ulama, pendidik, dai, pemimpin masyarakat, pejuang kemerdekaan, birokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lain yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Sejumlah pesantren memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Pondok Pesantren Sidogiri, misalnya, secara umum dikenal berdiri pada 1745. Berikutnya, Pesantren Tebuireng pada 1899, Lirboyo pada 1910, Pondok Modern Darussalam Gontor pada 1926, As'adiyah Sengkang pada 1930, serta DDI Mangkoso pada 1938. Pesantren-pesantren tersebut tumbuh dalam latar sosial dan tradisi pendidikan yang beragam, tetapi memiliki semangat yang relatif sama: mendidik manusia, memelihara tradisi keilmuan, dan mengabdi kepada masyarakat.
Kini, pesantren tumbuh di berbagai pelosok Indonesia, termasuk Pesantren As-Salman Allakuang. Data tahun 2026 yang menjadi rujukan dalam tulisan ini menyebutkan terdapat 42.849 pesantren dengan sekitar 4,63 juta santri yang telah terverifikasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address atau BNBA) di Kementerian Agama. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi pesantren sebagai kekuatan pendidikan, sosial, dan kebudayaan bangsa. Tentu, data ini perlu terus diperbarui dan diverifikasi agar menjadi dasar perencanaan kebijakan yang akurat.
Lantas, bagaimana potensi besar tersebut dapat terus dikembangkan untuk memperkuat negeri?
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan kerangka yang jelas. Pesantren menjalankan tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya bukanlah fungsi yang berdiri sendiri, melainkan tiga jalur pengabdian yang saling melengkapi dan dapat menjadi fondasi penguatan bangsa.
Pertama, Jalur Pendidikan: Mencetak Generasi Berilmu dan Berkarakter
Pendidikan merupakan jantung kehidupan pesantren. Melalui pendidikan, pesantren membangun fondasi keilmuan, menanamkan akhlak, membentuk kemandirian, dan mempersiapkan generasi yang mampu menjawab tantangan zaman.
Semangat ini sejalan dengan ungkapan yang populer di lingkungan pendidikan Islam, syubbānul-yaum rijālul-ghad—pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Pesantren memahami bahwa masa depan bangsa tidak cukup dibangun dengan kecerdasan intelektual, tetapi juga membutuhkan integritas moral, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
Melalui tradisi tafaqquh fiddin, santri dididik untuk memahami agama secara mendalam, menguasai khazanah keilmuan Islam, serta mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan. Pendidikan pesantren juga membentuk tradisi hidup bersama, menghormati guru, menghargai perbedaan, mengembangkan kesederhanaan, dan membiasakan tanggung jawab kolektif.
Dalam perkembangannya, pesantren menyelenggarakan pendidikan melalui beragam jalur, baik formal maupun nonformal. Pengembangan ilmu agama berjalan berdampingan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, literasi digital, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan sosial.
Dari rahim pesantren lahir ulama, kiai, gurutta, anregurutta, ustaz, dan pendidik yang melanjutkan estafet keilmuan Islam. Mereka bukan hanya mengajarkan pengetahuan agama, melainkan juga membimbing masyarakat dalam menghadapi persoalan kehidupan. Di sejumlah daerah, ulama pesantren bahkan menjadi rujukan moral, sosial, dan kebudayaan bagi masyarakat luas.
Karena itu, penguatan pendidikan pesantren harus diarahkan pada peningkatan mutu pembelajaran, kompetensi pendidik, kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, serta penguasaan teknologi. Santri perlu dibekali kemampuan untuk berdiri teguh dalam nilai-nilai keislaman sekaligus bergerak lincah menghadapi perubahan zaman.
Dengan demikian, pesantren tidak hanya melahirkan generasi yang memahami masa lalu, tetapi juga generasi yang mampu merancang masa depan. Santri harus menjadi pribadi yang alim, berakhlak, mandiri, kompeten, dan cinta tanah air.
Kedua, Jalur Dakwah: Merawat Umat, Memperkuat Persaudaraan
Dakwah merupakan fungsi penting pesantren dalam menyebarkan nilai-nilai Islam yang mencerahkan dan membawa kemaslahatan. Dakwah tidak cukup dipahami sebagai aktivitas menyampaikan ceramah dari mimbar ke mimbar. Lebih dari itu, dakwah merupakan ikhtiar membimbing manusia menuju kehidupan yang lebih baik melalui keteladanan, pendidikan, pelayanan, dan tindakan nyata.
Al-Qur'an menegaskan pentingnya mengajak manusia kepada kebaikan, sebagaimana termaktub dalam Surah Ali 'Imran ayat 104. Pesantren menerjemahkan semangat tersebut melalui berbagai kegiatan: pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, pelayanan keagamaan, pendampingan masyarakat, hingga pengembangan dakwah melalui buku, radio, televisi, dan platform digital.
Dakwah pesantren memiliki kekuatan karena berakar pada kedekatan sosial dan kepercayaan masyarakat. Seorang kiai tidak hanya dikenal karena keluasan ilmunya, tetapi juga karena keteladanan, kesederhanaan, dan kesediaannya hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Kepercayaan tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam membangun kehidupan bersama.
Di tengah perubahan sosial dan derasnya arus informasi, dakwah pesantren menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Media digital dapat memperluas jangkauan dakwah, tetapi pada saat yang sama juga menjadi ruang penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi, dan pemahaman keagamaan yang dangkal.
Dalam situasi demikian, santri perlu hadir sebagai penggerak dakwah yang berilmu, santun, argumentatif, dan bijaksana. Mereka harus mampu membedakan persoalan prinsipil dalam agama dengan persoalan yang membuka ruang perbedaan pendapat. Ikhtilaf tidak semestinya menjadi alasan untuk memutus persaudaraan, apalagi merusak kerukunan umat.
Dakwah pesantren juga perlu menjangkau persoalan kebangsaan dan kemanusiaan. Semangat amar ma'ruf nahi mungkar tidak hanya diwujudkan dalam pembinaan kesalehan individual, tetapi juga dalam perjuangan melawan kemiskinan, kebodohan, korupsi, ketidakadilan, dan berbagai bentuk kerusakan sosial.
Di sinilah pentingnya dimensi diniyah, ijtimaiyah, dan wathaniyah dalam dakwah pesantren. Ketiganya menegaskan bahwa kesalehan beragama harus berjalan seiring dengan kepedulian sosial dan tanggung jawab kebangsaan.
Santri yang berdakwah harus menjadi perekat, bukan pemecah; penyejuk, bukan penyulut; serta pembawa kemaslahatan, bukan sumber kegaduhan. Dengan demikian, dakwah pesantren berkontribusi langsung dalam merawat kerukunan umat beragama, memperkuat persaudaraan kebangsaan, dan menumbuhkan kecintaan terhadap kemanusiaan.
Ketiga, Jalur Pemberdayaan Masyarakat: Mengubah Potensi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Pemberdayaan masyarakat merupakan jalur pengabdian pesantren yang semakin strategis. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, fungsi pemberdayaan memperoleh landasan yang semakin jelas dalam pengembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pesantren memiliki modal sosial yang tidak dimiliki semua lembaga. Modal tersebut meliputi ketokohan kiai dan ulama, kepercayaan masyarakat, jaringan alumni, keterlibatan orang tua santri, kedekatan dengan komunitas lokal, serta hubungan dengan pemerintah dan mitra strategis lainnya.
Jika modal sosial ini dikelola secara terencana dan profesional, pesantren berpotensi menjadi lokomotif pemberdayaan masyarakat. Pesantren tidak harus berhenti pada kegiatan pendidikan dan pelayanan keagamaan, tetapi dapat mengembangkan unit usaha produktif, koperasi, pertanian, peternakan, perikanan, industri halal, layanan kesehatan, ekonomi digital, serta berbagai kegiatan ekonomi yang sesuai dengan potensi daerah.
Santri dapat dilibatkan dalam pengembangan kewirausahaan, pengelolaan keuangan, pemasaran digital, dan inovasi produk. Dengan cara ini, pendidikan pesantren tidak hanya melahirkan lulusan yang siap memasuki dunia kerja, tetapi juga generasi yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Pesantren juga dapat mengembangkan kemitraan dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keuangan syariah, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat. Kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pendampingan usaha, serta perluasan pasar.
Tentu, pemberdayaan ekonomi pesantren tidak boleh menggeser orientasi utamanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Aktivitas ekonomi harus dikelola secara amanah, transparan, profesional, dan berkelanjutan. Keuntungan bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan; peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemandirian santri, terbukanya lapangan kerja, dan meluasnya manfaat sosial juga merupakan ukuran penting.
Jika pendidikan menghasilkan manusia berilmu dan dakwah membangun kesadaran sosial, pemberdayaan masyarakat menghadirkan kesempatan agar ilmu dan kesadaran tersebut berbuah kesejahteraan. Ketiganya membentuk satu kesatuan pengabdian yang saling menguatkan.
Sinergi Tiga Jalur, Menguatkan Masa Depan Negeri
Tiga jalur pengabdian pesantren—pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat—akan menghasilkan daya ungkit yang lebih besar apabila dijalankan secara sinergis, terencana, dan berkesinambungan. Pesantren membutuhkan ekosistem yang mendukung agar potensi besar tersebut tidak berhenti sebagai kebanggaan historis, melainkan berkembang menjadi kekuatan nyata bagi kemajuan bangsa.
Dalam konteks ini, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, mutu pendidikan, kapasitas kelembagaan, serta pemberdayaan pesantren. Sinergi antara pemerintah, ulama, pengasuh pesantren, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat perlu dibangun dengan menghormati keragaman tradisi serta kemandirian masing-masing pesantren.
Dukungan anggaran negara melalui APBN dan skema pembiayaan lain yang sah perlu diarahkan secara proporsional, tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan. Pesantren yang membutuhkan penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidik, pengembangan kapasitas digital, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu memperoleh perhatian sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, dukungan negara tidak boleh menghilangkan kemandirian pesantren. Justru, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang memperkuat kemampuan pesantren untuk tumbuh berdasarkan nilai, potensi, dan tradisi keilmuannya sendiri. Negara hadir sebagai mitra penguatan, sedangkan ulama dan pesantren tetap menjadi penjaga amanah pendidikan, dakwah, dan pengabdian masyarakat.
Pada akhirnya, kekuatan santri tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah pesantren, besarnya anggaran, atau luasnya jaringan kelembagaan. Kekuatan itu harus tampak dalam kualitas ilmu, keluhuran akhlak, kemampuan beradaptasi dengan teknologi, kemandirian ekonomi, serta kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat.
Santri masa kini harus mampu membaca kitab kuning sekaligus memahami perubahan zaman; menjaga tradisi sekaligus mengembangkan inovasi; menguasai ilmu agama sekaligus berkontribusi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; serta mencintai tanah air tanpa kehilangan jati diri keislamannya.
Hari Santri Nasional 2026 semestinya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen tersebut. Pesantren tidak cukup hanya dikenang karena jasa masa lalunya, tetapi harus terus diberi ruang untuk menjawab tantangan masa kini dan merancang masa depan.
Dengan pendidikan yang bermutu, dakwah yang menyejukkan, dan pemberdayaan masyarakat yang produktif, santri akan terus hadir sebagai kekuatan keilmuan, moral, sosial, ekonomi, dan kebangsaan.
Sebab, santri bukan sekadar bagian dari sejarah perjuangan bangsa. Santri adalah bagian dari ikhtiar membangun masa depan Indonesia. Dari pesantren, ilmu ditumbuhkan, akhlak dimuliakan, masyarakat diberdayakan, dan negeri dikuatkan.
Dr. KH. Kaswad Sartono, M.Ag. (Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar / Direktur Pondok Pesantren DDI As-Salman Allakuang Sidrap)