Sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan publik, jadwal kuliah saya kebetulan temanya Tantangan Ilmu Filsafat. Saya membawa persoalan ini dalam diskusi perkuliahan dengan mahasiswa S1 dan S3 (kebetulan Rabu dan Kamis saya terjadwal mengajar matkul Filsafat di kelas S1 dan S3 UIN Alauddin, mungkin kelas S2 yang terjadwal di akhir pekan bakal membincang/mendiskusikan hal yang sama..). Saya melihatnya bukan sekadar sebagai perkara hukum atau pertarungan politik, melainkan sebagai ujian terhadap nalar, kejujuran, dan tanggung jawab publik.
Salah satu tantangan berpikir filsafati tidak buru-buru menyimpulkan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sebagai orang yang belajar filsafat, kita perlu membongkar struktur berpikirnya secara berurutan: apa faktanya, bagaimana hukum mengaturnya, apa batas kewenangan setiap lembaga, dan apa tuntutan etik yang muncul dari perkara tersebut.
Hal penting yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran dan pemenuhan persyaratan pendidikan untuk pencalonan wakil presiden. Persoalannya tidak hanya menyatakan bahwa ia tidak mempunyai ijazah SMA dalam format Indonesia, lalu langsung menyimpulkan bahwa ia tidak memiliki pendidikan yang setara. Ada dokumen pendidikan luar negeri, GCE O-Level, certificate of attendance, serta dokumen atau keterangan penyetaraan yang menurut pihak terkait telah diserahkan atau dipertimbangkan. Semua itu harus diperiksa berdasarkan autentisitas, fungsi, dan relevansi hukumnya.
Dalam kerangka hukum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan teknis pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Karena itu, penilaian terhadap dokumen pendidikan harus ditempatkan dalam keseluruhan sistem pengaturan, termasuk ketentuan mengenai penelitian administrasi, klarifikasi, penyetaraan, dan kewenangan KPU.
Dalam beberapa sumber yang saya baca, pemohon melalui Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana menyoroti bagian tertentu dari putusan MK, termasuk halaman 373–375. Mereka menilai terdapat persoalan serius dalam pemenuhan syarat pencalonan dan mengkritik penerapan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Bahkan muncul dugaan electoral fraud dan penyelundupan pasal. Namun, semua itu merupakan dalil yang harus diuji, bukan fakta hukum yang otomatis sah/kuat.
Sebaliknya, Andi Azwan selaku pihak Gibran menyatakan bahwa dokumen pendidikan, nilai, paspor, visa, serta dokumen lain telah diserahkan, dan bahwa penyetaraan atau pengakuan kesetaraan pendidikan dilakukan melalui instansi pemerintah yang berwenang. Perbedaan keterangan tersebut menuntut pembacaan yang utuh terhadap putusan dan dokumen pendukung, bukan penarikan kesimpulan berdasarkan kecenderungan politik.
Dari sisi kelembagaan, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. KPU berwenang melaksanakan tahapan pencalonan dan memeriksa pemenuhan persyaratan calon berdasarkan UU Pemilu serta peraturan pelaksanaannya. Kewenangan itu tidak membenarkan KPU mengabaikan undang-undang, tetapi perbedaan penilaian administratif juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran konstitusional.
MK memiliki kewenangan yang ditentukan secara limitatif oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan tersebut meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil Pemilu, serta pemberian putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (arti Limitatif=tegas dan tertulis, tidak dapat diperluas, dan bertujuan memberi kepastian hukum).
Karena itu, kewenangan MK tidak dapat disamakan dengan kewenangan KPU dalam penelitian administratif, Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu, atau lembaga penegak hukum dalam penyelidikan dan penuntutan tindak pidana. Setiap lembaga harus bekerja dalam batas kewenangannya. Putusan MK juga tidak boleh diperluas menjadi dasar kewenangan baru bagi lembaga mana pun di luar yang diberikan oleh UUD 1945 dan undang-undang.
Batas kewenangan ini penting untuk memahami mengapa MK tidak serta-merta mengambil alih seluruh persoalan administratif, politik, atau pidana yang mungkin muncul dari suatu perkara. Putusan harus dibaca berdasarkan objek perkara, dalil, alat bukti, pertimbangan hukum, dan amar putusannya. Analisis mengenai dampak politik, ekonomi, atau stabilitas nasional dapat menjadi pertimbangan publik-kata Anggota Wantimpres Rocky Gerung sebelum sidang putusan bahwa ada potensi kehebohan nasional bahkan global, semua itu tidak menggantikan syarat pembuktian dan prosedur hukum.
Dalam konteks pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 7A UUD 1945 mensyaratkan adanya pembuktian mengenai pelanggaran hukum tertentu atau tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B mengatur mekanismenya: DPR mengajukan pendapat kepada MK, MK memeriksa dan memutusnya, lalu MPR mengambil keputusan apabila pendapat tersebut dinyatakan terbukti. Karena itu, wacana pemakzulan tidak dapat diperlakukan sebagai akibat otomatis dari polemik dokumen pendidikan.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada hukum. Ada dimensi etika dan kepantasan bahkan kejiwaan seorang pemimpin di hadapan akal sehat publik. Jika dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya memang sah serta memenuhi ketentuan dokumen yang orisinal (asli) dan terbuka semestinya dapat membantu mengakhiri keraguan. Keterbukaan itu tetap harus memperhatikan autentisitas (sahnya) dokumen, perlindungan data pribadi, dan batas hukum yang berlaku.
Saya tidak menyatakan bahwa dugaan pembohongan publik telah terbukti secara hukum. Akan tetapi, seorang pejabat publik tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif. Ia juga dituntut menunjukkan keteladanan, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Kemenangan prosedural tidak selalu menyelesaikan persoalan etis apabila pertanyaan publik yang mendasar masih belum memperoleh penjelasan yang meyakinkan.
Di sinilah hukum dan etika perlu dibedakan tanpa dipisahkan. Sesuatu yang belum terbukti sebagai pelanggaran hukum tidak otomatis menjawab seluruh persoalan kepantasan moral. Sebaliknya, kecurigaan moral tidak boleh dipaksakan menjadi kesimpulan hukum tanpa bukti yang cukup.
Psikologi mengingatkan kita tentang confirmation bias, yaitu kecenderungan menerima informasi yang membenarkan keyakinan sendiri. Agama mengajarkan muhasabah: keberanian memeriksa diri, mengendalikan ego, dan tidak mempermainkan kebenaran demi kepentingan. Prinsip ini berlaku bagi masyarakat, pengkritik, pendukung, dan terutama mereka yang memegang amanah kekuasaan.
Bagi para mahasiswa pelajaran penting dari perkara ini bukan sekadar bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang ditafsirkan berbeda oleh dua kubu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah fakta telah diperiksa secara memadai, apakah hukum telah diterapkan secara tepat, apakah setiap lembaga bekerja dalam batas kewenangannya, dan apakah tanggung jawab etis kepada publik telah dipenuhi?
Seorang pemimpin mungkin tetap menduduki jabatannya setelah melalui proses hukum. Namun, legitimasi hukum dan kepercayaan moral bukanlah hal yang sama. Legitimasi hukum lahir dari prosedur dan putusan yang sah, sedangkan kepercayaan publik tumbuh dari kejelasan, konsistensi, dan kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan di hadapan masyarakat.
Sebagai salah satu pembelajaran, saya ingin mahasiswa memahami satu hal: jangan mudah menjatuhkan vonis, tetapi jangan pula kehilangan keberanian untuk mengajukan pertanyaan kritis. Kita tidak boleh menyatakan seseorang terbukti berbohong tanpa dasar yang cukup. Namun, kita juga tidak perlu mematikan akal kritis hanya karena persoalan telah melewati suatu proses pengadilan.
Sebab, jabatan dapat dipertahankan melalui mekanisme hukum, kewenangan harus dijalankan dalam batas konstitusi, tetapi kehormatan seorang pemimpin hanya dapat dirawat melalui kejujuran dan tanggung jawab di hadapan akal sehat rakyatnya sendiri.