Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi bahwa di antara fanatik yang tercela ialah fanatik terhadap mazhab. Seperti para muqallid yang hampir mema’sumkan mazhab dan imam mereka. Fanatik mazhab ini mereka dasarkan kepada beberapa landasan yang tidak benar:

Pertama, bahwa taklid adalah wajib terutama taklid kepada mazhab, atau para imam yang empat. Padahal telah diketahui dengan pasti bahwa tidak ada kewajiban kecuali apa yang diwajibkan oleh Allah dan rasul-Nya. Sedangkan Allah dan rasul-Nya tidak mewajibkan kita untuk mengikuti orang-orang tertentu sekalipun memiliki ilmu yang sangat luas. 

Kedua, mereka tidak membolehkan orang yang telah mengikuti satu mazhab untuk keluar darinya, sekalipun dalam masalah-masalah yang telah nyata kelemahan dalil mazhabnya. Sampai-sampai dikatakan sebagai orang yang plin-plan. Ini jelas berarti tindakan mewajibkan sesuatu yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah. Tindakan ini juga berarti menempatkan para imam mazhab sebagai pembuat syariat atau menganggap pendapat-pendapat mereka sebagai dalil syariat yang tidak boleh dibantah. Ini jelas bertentangan dengan petunjuk para imam itu sendiri, karena mereka melarang manusia untuk bertaklid kepadanya atau kepada orang lain. Juga dengan praktik para salaf (pendahulu) umat ini, para sahabat dan generasi sesudahnya, selama beberapa abad pertama yang notabene adalah abad terbaik dan paling mendekati petunjuk Nabi saw. 

Itulah sebabnya para tokoh ulama umat ini melarang dan mengecam sikap berlebih-lebihan dalam bertaklid, sehingga menyerupai perbuatan para Ahli Kitab yang menjadikan Rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan selain Allah. Imam Izzuddin bin Abdul Salam berkata, “Termasuk keanehan bahwa salah seorang dari fuqaha nuqallidin tidak berani menolak dalil-dalil lemah yang dipakai oleh imamnya. Ia terus saja mengikutinya dan meninggalkan orang yang bertaklid dengan al-Quran, al-sunah dan kias yang sahih lantaran jumud mengikuti imamnya. Bahkan kadang-kadang mencari dalil untuk menolak zahir ayat dan sunah serta mentakwilkan dengan takwil-takwil yang jauh dan batil demi memperjuangkan imamnya.” (bersambung)

Wasalam,
Kompleks GPM, 27 April  2023 M/07 Syawal
1444 H