Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan akademik di perguruan tinggi. Mahasiswa kini dapat memperoleh informasi, menemukan referensi, menerjemahkan teks, menyusun kerangka tulisan, bahkan menghasilkan naskah dalam waktu yang sangat singkat.
Kemudahan tersebut tentu merupakan bagian dari kemajuan ilmu pengetahuan yang perlu dimanfaatkan. Namun, pada saat yang sama, perguruan tinggi menghadapi tantangan yang semakin serius: bagaimana memastikan karya ilmiah mahasiswa benar-benar lahir dari proses membaca, meneliti, menganalisis, dan menulis secara bertanggung jawab?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika AI generatif mampu menghasilkan tulisan yang secara bahasa tampak ilmiah, tetapi belum tentu benar secara substansi dan belum tentu mencerminkan kemampuan intelektual mahasiswa yang mencantumkan namanya sebagai penulis.
Buku sebagai Fondasi Tradisi Akademik
Di tengah perkembangan teknologi, buku tidak kehilangan relevansinya. Buku tetap menjadi salah satu fondasi utama pembentukan tradisi akademik.
Membaca buku bukan sekadar mencari kutipan untuk dimasukkan ke dalam skripsi, tesis, disertasi, atau artikel ilmiah. Melalui buku, mahasiswa belajar mengikuti jalan pikiran seorang penulis secara utuh, memahami teori, menemukan perbedaan pendapat, menilai argumentasi, dan membangun pandangan akademiknya sendiri.
Dalam bidang hukum, misalnya, mahasiswa tidak cukup hanya mengetahui bunyi suatu pasal. Mahasiswa harus memahami asas yang melandasinya, teori hukum yang berkaitan, sejarah pembentukannya, hubungan dengan ketentuan lain, putusan pengadilan, serta pandangan para ahli.
Kedalaman seperti inilah yang sulit diperoleh apabila mahasiswa hanya mengandalkan informasi singkat dari internet atau jawaban instan AI.
Karena itu, daftar pustaka dalam sebuah karya ilmiah semestinya menjadi rekam jejak proses intelektual mahasiswa, bukan sekadar daftar buku dan jurnal untuk memenuhi persyaratan administratif.
Referensi Harus Dibaca, Bukan Sekadar Dicantumkan
Salah satu persoalan dalam penulisan karya ilmiah adalah adanya referensi yang dicantumkan dalam daftar pustaka, tetapi tidak benar-benar dibaca atau diverifikasi oleh penulis.
Risiko tersebut semakin besar pada era AI.
Sistem AI dapat menghasilkan nama penulis, judul buku, artikel, nomor halaman, bahkan putusan hukum yang terlihat meyakinkan. Namun informasi tersebut dapat saja tidak tepat atau bahkan tidak pernah ada.
Karena itu, mahasiswa harus membangun satu kebiasaan penting: kembali kepada sumber asli.
Jika AI memberikan sebuah teori, periksa bukunya. Jika memberikan jurnal, buka artikelnya. Jika menyebut suatu undang-undang, periksa naskah resminya. Jika menyebut putusan pengadilan, baca putusannya.
Prinsipnya sederhana: AI dapat membantu menemukan arah, tetapi sumber asli tetap harus menjadi dasar pertanggungjawaban ilmiah.
Plagiarisme Tidak Cukup Diukur dengan Persentase Similarity
Integritas karya ilmiah juga tidak dapat hanya diukur dari angka similarity.
Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah menempatkan kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati sebagai nilai dalam integritas akademik.
Pelanggaran integritas akademik tidak hanya berupa plagiat, tetapi juga mencakup fabrikasi, falsifikasi, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.
Karena itu, naskah dengan tingkat kemiripan yang rendah belum tentu secara otomatis memiliki integritas akademik yang tinggi.
Sebaliknya, kemiripan tertentu juga tidak dengan sendirinya membuktikan plagiarisme. Kutipan peraturan perundang-undangan, istilah teknis, atau kutipan langsung yang telah diberikan atribusi secara benar dapat menghasilkan kemiripan.
Dengan demikian, perangkat pemeriksa similarity harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan satu-satunya hakim dalam menentukan keaslian sebuah karya ilmiah.
Fabrikasi dan Falsifikasi Harus Diwaspadai
Selain plagiarisme, dunia akademik perlu memberikan perhatian serius terhadap fabrikasi dan falsifikasi.
Fabrikasi pada pokoknya berkaitan dengan pembuatan data atau informasi penelitian yang fiktif, sedangkan falsifikasi berkaitan dengan rekayasa terhadap data atau informasi penelitian.
Contoh sederhananya adalah mahasiswa menyatakan telah melakukan wawancara dengan sejumlah informan, padahal wawancara tersebut tidak pernah dilakukan. Demikian pula mengubah hasil penelitian agar sesuai dengan kesimpulan yang sejak awal ingin dibuktikan.
Perbuatan semacam ini merupakan ancaman serius bagi dunia akademik karena merusak fondasi utama penelitian, yaitu kejujuran dalam menemukan dan menyampaikan kebenaran ilmiah.
AI adalah Asisten, Bukan Penulis
Perguruan tinggi tidak seharusnya menutup diri terhadap AI.
Mahasiswa perlu memiliki literasi AI karena teknologi tersebut akan menjadi bagian dari kehidupan akademik dan profesional mereka. Namun penggunaannya harus ditempatkan secara proporsional.
AI dapat dimanfaatkan untuk membantu menemukan kata kunci penelitian, memperoleh gambaran awal suatu persoalan, melakukan brainstorming, membantu memperbaiki struktur bahasa, atau menguji alternatif argumentasi.
Namun ada batas yang harus dijaga.
Mahasiswa tidak semestinya menyerahkan keseluruhan proses berpikir, menganalisis, dan menulis kepada AI, kemudian mengakui hasilnya sebagai karya intelektual pribadi.
Ada perbedaan mendasar antara menggunakan AI untuk membantu kita berpikir dan meminta AI berpikir menggantikan kita.
Dalam konteks pendidikan tinggi, perbedaan tersebut sangat menentukan.
Bahaya “Halusinasi” AI dalam Karya Ilmiah
AI generatif memiliki keterbatasan. Salah satunya adalah kemungkinan menghasilkan informasi yang terlihat benar dan disampaikan secara meyakinkan, tetapi sebenarnya keliru. Fenomena ini sering disebut sebagai AI hallucination.
Dalam penelitian hukum, bahayanya sangat nyata.
AI dapat keliru menyebut nomor pasal, mencampurkan substansi dua peraturan, menghasilkan referensi buku yang tidak tersedia, salah menyebut putusan pengadilan, atau mengatribusikan suatu pendapat kepada ahli yang sebenarnya tidak pernah menyatakannya.
Apabila informasi tersebut langsung dimasukkan ke dalam skripsi tanpa verifikasi, kesalahan teknologi berubah menjadi kesalahan akademik mahasiswa.
Karena itu, prinsip yang perlu ditanamkan adalah:
Nama mahasiswa yang tercantum pada sebuah karya ilmiah berarti mahasiswa tersebut bertanggung jawab terhadap seluruh isi karya tersebut.
Alasan bahwa “informasi itu diberikan oleh AI” tidak menghapus tanggung jawab akademik penulis.
Konsekuensi Akademik dan Hukum
Pelanggaran integritas akademik bukan persoalan ringan.
Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif bagi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran integritas akademik. Sanksinya dapat berupa pengurangan nilai karya ilmiah, penundaan atau pembatalan hak mahasiswa, pembatalan nilai, pemberhentian dari status mahasiswa, hingga pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga memberikan konsekuensi terhadap karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, vokasi, atau profesi apabila kemudian terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
Namun perlu dipahami bahwa tidak setiap plagiarisme secara otomatis merupakan tindak pidana.
Plagiarisme pertama-tama dapat menjadi pelanggaran integritas akademik dengan konsekuensi administratif. Apabila suatu perbuatan sekaligus memenuhi unsur pelanggaran hak cipta atau tindak pidana lain sebagaimana ditentukan undang-undang, barulah pertanggungjawaban hukum lainnya dapat diterapkan berdasarkan unsur-unsur perbuatannya.
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sendiri memberikan perlindungan terhadap buku dan karya tulis serta mengatur penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian dengan persyaratan tertentu, termasuk pencantuman sumber secara lengkap.
Dengan demikian, mahasiswa perlu memahami bahwa terdapat perbedaan antara pelanggaran etika akademik, pelanggaran administratif, pelanggaran hak cipta, dan tindak pidana.
Ujian Karya Ilmiah Harus Menguji Proses Berpikir
Salah satu langkah yang dapat dikembangkan perguruan tinggi adalah memperkuat pengujian terhadap penguasaan referensi mahasiswa.
Dalam seminar proposal, seminar hasil, maupun ujian akhir, mahasiswa dapat didorong untuk membawa dan menunjukkan buku-buku utama yang menjadi dasar penelitiannya.
Namun tujuan kebijakan tersebut bukan sekadar menghitung berapa banyak buku yang dibawa.
Hal yang jauh lebih penting adalah menguji:
Apakah mahasiswa benar-benar membaca buku tersebut?
Mengapa buku itu dipilih?
Teori apa yang diperoleh dari buku tersebut?
Apa perbedaan pendapat antara satu penulis dan penulis lainnya?
Di halaman mana argumentasi yang digunakan dapat ditemukan?
Bagaimana teori tersebut digunakan untuk menganalisis masalah penelitian?
Dengan model seperti ini, buku menjadi instrumen untuk menguji keaslian proses intelektual mahasiswa.
Mahasiswa yang benar-benar membaca akan mampu menjelaskan referensinya. Sebaliknya, apabila daftar pustaka hanya dibangun melalui copy-paste atau AI tanpa membaca sumber asli, kelemahannya akan terlihat ketika dilakukan pengujian akademik secara mendalam.
Membangun Budaya Akademik UIN Alauddin Makassar
Sebagai perguruan tinggi Islam, UIN Alauddin Makassar memiliki tanggung jawab yang lebih luas untuk membangun tradisi akademik yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berlandaskan nilai kejujuran dan amanah.
Semangat tersebut sejalan dengan pesan Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”
(QS. At-Taubah: 119)
Kejujuran akademik pada akhirnya bukan sekadar kepatuhan terhadap peraturan kampus. Ia merupakan bagian dari karakter seorang ilmuwan.
Mahasiswa harus dibentuk bukan hanya agar mampu menyelesaikan skripsi, tetapi agar mampu mempertanggungjawabkan pengetahuan yang ditulisnya secara ilmiah dan moral.
Buku, AI, dan Masa Depan Integritas Akademik
Kehadiran AI tidak seharusnya membuat kita meninggalkan buku.
Sebaliknya, semakin canggih teknologi, semakin penting kemampuan membaca secara kritis, melakukan verifikasi, membandingkan sumber, dan mempertanggungjawabkan argumentasi.
Karena itu, pendidikan tinggi perlu menanamkan tiga prinsip kepada mahasiswa:
Baca sumbernya. Verifikasi informasinya. Pertanggungjawabkan tulisan Anda.
AI boleh digunakan sebagai alat bantu, tetapi tidak boleh mengambil alih tanggung jawab intelektual mahasiswa.
Teknologi boleh mempercepat pekerjaan, tetapi jangan sampai menghilangkan proses pembelajaran.
Dan perguruan tinggi boleh mengikuti perkembangan zaman, tetapi integritas akademik tidak boleh dinegosiasikan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah karya ilmiah bukanlah seberapa cepat skripsi dapat diselesaikan, seberapa rendah angka similarity, atau seberapa banyak referensi tercantum dalam daftar pustaka.
Ukuran yang lebih fundamental adalah apakah mahasiswa memahami apa yang ditulisnya, mampu mempertanggungjawabkan sumber yang digunakannya, serta jujur terhadap proses ilmiah yang telah dilaluinya.
Di era kecerdasan buatan, buku tetap menjadi fondasi pengetahuan, AI menjadi alat bantu, dan integritas harus tetap menjadi identitas utama seorang akademisi UIN Alauddin Makassar.
Wallahu a’lam bisshawab.