Mengutip ucapan pak Menag, Prof KH Nasruddin Umar usai shalat subuh di hadapan Jamaah masjid Kampus UIN Alauddin (21/9/'26), "historiografi tidak hanya berbicara tentang apa yang terjadi pada masa lalu, tetapi juga tentang siapa yang terlibat, siapa yang berperan, mengapa suatu peristiwa terjadi, bagaimana prosesnya berlangsung, serta apa dampaknya terhadap perjalanan sejarah dan perkembangan peradaban.
Dalam konteks tersebut, penulis mencoba fokus pada pelaku dan tokoh saja dengan versi yang identik.
Istilah pelaku sejarah dan tokoh sejarah memiliki kedekatan makna, tetapi tidak sepenuhnya identik.
Pelaku sejarah lebih menunjuk kepada manusia atau kelompok yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa, sedangkan tokoh sejarah biasanya merujuk kepada individu yang memiliki peran, pengaruh, atau kontribusi yang lebih menonjol dalam membentuk arah perjalanan sejarah.
Jika dikaitkan dengan sejarah peradaban Islam, istilah tokoh sejarah terasa lebih luas dan lebih konstruktif daripada sekadar pelaku peristiwa.
Keduanya dapat dipahami sebagai manusia atau kelompok yang menjadi aktor pembentuk, penggerak, sekaligus bagian dari dinamika sejarah.
Dalam perjalanan peradaban Islam, tokoh dan pelaku sejarah dapat dilihat melalui beberapa etape berikut.
1. Nabi Muhammad Saw.
Nabi Muhammad Saw. merupakan tokoh sentral dalam pembentukan masyarakat dan peradaban Islam. Beliau bukan hanya sebagai penyampai wahyu, tetapi juga sebagai pemimpin masyarakat yang membangun tatanan sosial, pendidikan, ekonomi, politik, hukum, dan kehidupan kemasyarakatan, khususnya setelah terbentuknya masyarakat Madinah.
2. Para Sahabat
Para sahabat, seperti Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan sahabat lainnya, memiliki peranan penting dalam melanjutkan, menjaga, dan mengembangkan kehidupan masyarakat Islam setelah wafatnya Nabi Saw.
3. Ulama dan Ilmuwan
Ulama dan ilmuwan merupakan bagian penting dalam perkembangan intelektual dan keilmuan Islam. Imam al-Syafi‘i, misalnya, memiliki pengaruh besar dalam perkembangan fikih; Imam al-Bukhari dalam bidang hadis; al-Tabari dalam sejarah dan tafsir; sementara Ibn Sina dan al-Khwarizmi memberikan kontribusi besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
4. Penguasa dan Pemimpin Politik
Para khalifah, sultan, dan pemimpin politik juga menjadi bagian dari dinamika sejarah peradaban Islam. Melalui pemerintahan mereka, berbagai bidang kehidupan berkembang, seperti administrasi, pembangunan, pendidikan, ekonomi, perdagangan, serta hubungan dengan bangsa dan peradaban lain.
5. Masyarakat Muslim
Peradaban tidak hanya dibangun oleh tokoh-tokoh besar yang namanya tercatat dalam buku sejarah. Para pedagang, petani, guru, santri, pengrajin, perempuan, dan masyarakat umum juga merupakan pelaku sejarah. Melalui aktivitas sehari-hari mereka, kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan Islam terus tumbuh dan berkembang.
6. Kelompok dan Lembaga
Kelompok serta institusi juga memiliki posisi penting dalam kajian historiografi. Masjid, madrasah, pesantren, baitul mal, perpustakaan, pasar, dan berbagai lembaga sosial merupakan ruang sekaligus kekuatan yang ikut membentuk perkembangan peradaban Islam.
Dengan demikian, pelaku dan tokoh sejarah menjadi jembatan antara peristiwa masa lalu dan terbentuknya peradaban.
Peristiwa memberikan gambaran tentang apa yang terjadi, sedangkan tokoh, pelaku, masyarakat, dan institusi membantu menjelaskan bagaimana sebuah peristiwa dapat terjadi dan memberikan pengaruh terhadap kehidupan manusia.
Ketika Pelaku Sejarah Menjadi Pelaku Peristiwa
Dalam perspektif historiografi, setiap orang yang terlibat dalam suatu peristiwa pada dasarnya dapat disebut sebagai pelaku sejarah.
Namun, tidak setiap pelaku sejarah otomatis layak disebut sebagai tokoh sejarah.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pelaku peristiwa dan tokoh sejarah.
Seseorang dapat menjadi pelaku karena terlibat dalam suatu peristiwa, tetapi ketokohan biasanya terbentuk karena adanya pengaruh, kontribusi, gagasan, atau peranan yang lebih luas dan memiliki dampak terhadap perjalanan masyarakat.
Misalnya, seseorang yang melakukan kekerasan atau peledakan bom bunuh diri tetap merupakan pelaku sejarah dalam pengertian bahwa tindakannya menjadi bagian dari suatu peristiwa yang tercatat dalam sejarah.
Namun, penyebutan tersebut tidak berarti bahwa ia merupakan tokoh sejarah dalam pengertian positif atau konstruktif.
Peristiwa kekerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan agama memiliki dampak yang jauh melampaui tindakan pelakunya.
Ia tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan manusia, dan kerusakan fasilitas, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan, mengganggu hubungan sosial, serta memunculkan persepsi negatif terhadap agama yang dibawa-bawa sebagai legitimasi tindakannya.
Di sinilah letak persoalan yang sangat serius: ketika tindakan seseorang mengatasnamakan agama, dampak sosialnya dapat merembet kepada citra agamanya sendiri meskipun tindakan tersebut tidak dengan sendirinya mewakili ajaran agama yang diklaimnya.
Karena itu, dalam membaca sejarah secara kritis, kita perlu membedakan antara ajaran agama, institusi keagamaan, masyarakat pemeluk agama, dan tindakan individu yang mengatasnamakan agama. Jangan sampai kesalahan atau kekerasan yang dilakukan oleh seseorang kemudian digeneralisasi menjadi gambaran tentang keseluruhan agama dan pemeluknya.
Dengan demikian, historiografi bukan sekadar mencatat siapa yang melakukan suatu peristiwa, tetapi juga berusaha memahami konteks, motif yang dinyatakan, proses, dampak, serta makna sejarah dari peristiwa tersebut.
Pada akhirnya, sejarah mengajarkan bahwa manusia dapat meninggalkan dua macam jejak: jejak yang membangun peradaban dan jejak yang meninggalkan luka dalam peradaban.
Karena itu, menjadi pelaku sejarah bukanlah sekadar tentang tercatatnya nama dalam sebuah peristiwa, melainkan tentang jejak apa yang ditinggalkan bagi manusia, masyarakat, agama, dan peradaban.
Masih berkaitan historiografi pak Menag mengaitkan pesan historis yang jangan sampai diabaikan dalam sebuah keadaan keseharian Nabi Saw. Sebagai kajian maqasid dalam hukum Islam.
Tidak mutlak semua yang beliau tolak adalah haram, seperti berkaitan makanan, disebabkan karena ada berapa faktor antara lain:
1. Nabi tidak terbiasa atau tidak menyukai makanan tersebut
2. Nabi Saw pernah disuguhi dabb dan Beliau tidak memakannya, lalu ketika ditanya apakah haram, beliau menjelaskan bahwa makanan itu bukan haram, hanya tidak lazim.
3. Pertimbangan selera, tidak menyukai suatu makanan tidak otomatis berarti mengharamkannya. Ini penting dalam memahami hadis-hadis makanan.
4. Pertimbangan kondisi dan kemaslahatan, beliau Saw.terkadang meninggalkan sesuatu karena keadaan tertentu, bukan karena hukumnya haram.
5. Menjaga perasaan orang lain, Nabi Saw memperhatikan kondisi orang yang ada di sekitarnya dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan kesan atau kesulitan bagi mereka.
6. Pertimbangan kesehatan atau kebiasaan hidup, tdak semua yang ditinggalkan Nabi saw harus dipahami sebagai ketetapan hukum yang berlaku untuk seluruh umat.