Gambar footnote-historis--kisah-di-balik-hatta-sebagai-wakpres-b.jpg

Sidang di DPR untuk nembicarakan surat pengunduran Hatta kemudian dilanjutkan keesokan harinya, pada, 29 November. Kali ini, hadir 200 anggota DPR dan sidang cuma berlangsung 7 menit. Panitia melapor kepada Ketua DPR bahwa dianggap perlu untuk bertemu dengan Presiden Sukarno di Istana guna membicarakan niat Hatta tersebut. Sukarno sendiri baru akan menerima panitia nanti pada Jumat keesokan hari, 30 November.

Sidang untuk mengambil keputusan, apakah menyetujui keinginan Hatta atau tidak? Dilanjutkan pada Jumat malam, 30 November 1956. Jumlah anggota yang hadir bertambah dan disemarakkan pula dengan kehadiran 14 menteri Kabinet Ali Sastroamidjojo.

Malam itu, DPR sepakat untuk memenuhi permintaan Hatta. Maka, sepekan setelah Hatta berkirim surat, DPR menyatakan setuju untuk melepas Hatta. Jadi, terhitung sejak Sabtu, 1 Desember 1956, Mohammad Hatta resmi mengakhiri jabatannya sebagai Wakil Presiden RI yang telah diembannya selama 11 tahun. Nantilah,  tahun 1973 Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan Wakil Presiden kedua Indonesia yang menjabat hingga 1978. Itu pun pada masa pemerintahan Orde Baru.

Wasalam,
Kompl. GFM, 2 September 2023 M/15 Shafar 1445 H