Tahun 2010 kemarin, sesuai hasil keputusan rapat senat Universitas bahwa dilarang merokok di area kampus. Keputusan ini menjadi pro kontra di kalangan civitas akademika di kampus ini. Ada yang setuju dan banyak pula yang mencibir hasil keputusan ini.

Saya teringat ketika berjalan-jalan di rektorat, pak rector kala itu Prof Azhar Arsyad ketika baru turun dari mobilnya, beberapa pegawai rektorat kala itu yang sedang asyik merokok, terlihat cukup panic dan langsung mematikan rokoknya tatkala melihat pak prof Azhar dari kejauhan. Ada juga yang membuangnya langsung ke tempat sampah tanpa mematikan puntun rokok sebelumnya dan alhasil muncul asap yang membumbung keluar dari dalam tempat sampah aluminium itu. Salah satu pegawai berlari mengambil air dan langsung menyiramnya.

Beberapa waktu setelah masa pak Azhar berakhir sebagai rector, seperti angin berlalu peraturan larangan merokok seperti menjadi mati suri, orang-orang di sana tanpa khawatir dan dengan senang hati merokok di dalam rektorat.

Memang, dari hasil penelitian, rokok itu tidak baik bagi kesehatan. Di bungkusan rokok tertulis "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, Impotensi, Gangguan kehamilan dan janin". Hanya saja, para perokok, tampaknya, mempunyai dalih yang tidak kalah menggelikan: "Hei, bukankah banyak penderita kanker yang tidak merokok? Bukankah banyak orang yang tiba-tiba jantungnya berhenti bukan karena perokok?" Mengapa pemerintah tidak menutup perusahaan rokok saja? Sehingga muncul lagi slogan baru "merokok mati tidak merokok mati jadi mending merokok samapai mati." hahaha #TepukJidat

April 2011 dengan difasilitasi oleh himpunan mahasiswa jurusan kesehatan masyarakat dilakukan deklarasi kampus UIN Alauddin bebas asap rokok. Lagi-lagi untuk menggaungkan kampus UIN Alauddin Makassar sebagai area bebas asap rokok. Mungkin hanya sekedar gaung saja, makanya sampai saat ini toh masih banyak juga mahasiswa yang tetap merokok apakah itu secara sembunyi-sembunyi atau secara terang-terangan.

Saya heran dengan keseriusan kampus ini menuju kawasan bebas asap rokok tapi toh nyatanya tetap membiarkan kegiatan mahasiswa disponsori perusahaan-perusaan rokok. Secara terang-terangan pula menjual rokok di area kampus. Bendera-bendera yang menampilkan brand rokoknya di pasang mulai dari perempatan jalan samata sampai di dalam area kampus. Saya hitung-hitung waktu itu kalau tidak salah ada sekitar 50 bendera yang dikibarkan.

Langkah lanjut dilakukan Fakultas ilmu kesehatan adalah dengan mengeluarkan peraturan fakultas Ilmu kesehatan sebagai area bebas asap rokok. Yang kedapatan merokok akan mendapatkan sanksi mulai dari denda uang sampai penurunan jabatan bagi pegawai dan tidak direkomendasikan untuk bergabung dengan organisasi intra kampus. Dengan spanduk yang cukup besar di depan gedung fakultas ilmu kesehatan terlihat tulisan “Kawasan bebas Asap Rokok”. Di belakang spanduknya saya melihat beberapa mahasiswa yang juga dengan asyiknya merokok. Hahaha, ternyata peraturan hanya sekedar menjadi peraturan dan symbolitas semata. Yang merokok tidak merokok hanya jika dilihat oleh pimpinan. Kalau tidak dilihat oleh pimpinan?