Jika ingin meminta fatwa tentang agama, maka bertanyalah pada seorang ulama atau mufti. Dialah pemilik otoritas dalam masalah fatwa. Fatwa seorang mufti sebaiknya diikuti untuk kebaikan bagi seorang muslim.
Namun, jika ingin meminta nasehat masalah kesehatan, maka tanyalah pada seorang dokter di bidangnya. Dokterlah pemilik otoritas bicara di bidang kesehatan, tentu saja sesuai keahliannya. Suatu ketika seorang pasien mendatangi seorang dokter yang merawatnya selama ini dalam pemulihan penyakit yang dideritanya. "Saya ingin nasehat agar dibolehkan istirahat penuh di rumah," demikian permintaan advis si pasien.
Dokter kemudian meresponnya dengan nasehat, "Jangan! Sebab penyakit yang Anda derita bukan butuh istirahat, melainkan perlu bergerak terus dan berolah raga sesuai kondisi kemampuan. Justru jika tidak bergerak atau olah raga bisa tambah parah penyakit itu. Kesehatan bagai air perlu mengalir terus sehingga selalu ada pergantian air segar. Jangan seperti air tenang tidak mengalir justru bisa tempat bersarang berbagai macam penyakit," kata dokter dalam nasehatnya.
Dari segi substansi antara fatwa seorang ulama dan advis seorang dokter memiliki unsur persamaan, yaitu sama-sama menghasilkan kebaikan bagi yang mengikutinya.
Kompleks GFM, 12 Muharram 1444 H/10 Agustus 2022 M