Gambar Vaksinasi Hukumnya Makruh dalam Islam

Vaksinasi Hukumnya Makruh dalam Islam

UIN Online - Dalam pandangan Islam, diharamkan berobat dari barang dan benda yang haram. Karena semua yang diharamkan dalam al-Quran, dapat memberikan efek kerusakan pada umat manusia secara keseluruhan.

Hal tersebut tak terkecuali vaksinasi yaitu proses memasukkan vaksin (materi antigen, virus yang telah dimatikan atau dilemahkan dan atau racun) pada tubuh manusia untuk menghasilkan sistem kekebalan terhadap penyakit, infeksi dan atau virus tertentu.

Proses vaksinasi yang juga sering digunakan di Indonesia ternyata adalah sesuatu yang hukumnya makruh jika ditinjau dari bahaya yang ditimbulkan ketika melakukan vaksinasi. Telah banyak kasus yang terjadi sebelumnya menunjukkan bahaya vaksinasi.

Hal itu diungkapkan dosen tafsir kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Ust Drs Ahmad Mujahid MAg saat menjadi pemateri pada seminar Islam Kesehatan yang digelar BEM FIK UIN Alauddin di Gedung LT Kampus II Samata Gowa, Sabtu (15/10/2011).

Ahmad Mujahid menambahkan bahwa kaum muslimin harus meyakini  bahwa setiap penyakit yang diturunkan oleh Allah Swt, juga telah diturunkan obatnya kecuali kematian yang tidak ada obatnya. Seminar ini juga menghadirkan Pakar Vaksinasi dan Imunisasi UIN Alauddin, dr Syatirah Jalaluddin SpA.

Seminar yang bekerjasama dengan Sharing Club and Learning Nurse Alauddin (SCLERA), sebuah club studi mahasiswa keperawatan UIN Alauddin ini dihadiri ratusan peserta. Acara ini dibuka Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan FIK UIN Alauddin, Drs Supardin MHi. (*)

Previous Post Dekan FAH Resmi Membuka Seminar Linguistik dan Peringati HUT ke-26 BSI
Next Post Wakil Dekan 1 FAH Bahas Pentingnya Literasi pada Dialog Buku dan Penulisan di Maros