Gambar Tanggapi Isu Jual Beli Jabatan, Rektor UIN Alauddin Klarifikasi Pernyataan Mahfud MD

Tanggapi Isu Jual Beli Jabatan, Rektor UIN Alauddin Klarifikasi Pernyataan Mahfud MD

UIN Online - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Musafir Pababbari membantah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD, terkait adanya praktik jual beli jabatan di lingkup kampus UIN Alauddin.

Bahkan, Musafir Pababbari mengatakan pernyataan Mahmud MD adalah hoaks. Kalau saya mengatakan ini hoaks, itukan tidak sesuai realita, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di UIN," tandasnya saat jumpa pers di Rektorat UIN Alauddin, Kampus II Samata, kabupaten Gowa, Rabu (27/3/2019).

Guru besar Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik itu menuturkan, saat ini pihaknya hanya dapat melakukan klarifikasi untuk membantah pernyataan Mahfud MD dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (19/3) lalu telah membawa kegaduhan di Kampus Peradaban tersebut. 

Ini kan baru disampaikan lewat media jadi kita menjawabnya dulu lewat media. Tapi kalau suatu saat itu harus diselesaikan lewat jalur hukum ya kita tidak masalah, tuturnya. 

Meski demikian, dirinya siap hadir menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas isu jual beli jabatan yang telah membuat citra Kampus UIN itu menjadi buruk. 

Kalau saya diminta sebagai saksi saya akan hadir. Saya minta kepada mahasiswa karena ini adalah gerakan moral jadi kita harus mendukung, tandasnya. 

Musafir Pababbari menerangkan, pernyataan Mahfud MD yang mengangkat contoh persoalan guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta tersebut, yang tidak dilantik oleh Kementrian Agama pada pemilihan rektor di UIN Alauddin Makassar pada 2014 lalu, bukanlah dilatar belakangi dengan adanya penolakan Andi Faisal Bakti menolak memberikan mahar senilai Rp5 milliar. 

Nda adalah yang jual beli jabatan. Termasuk mahar Rp5 milliar itu nda ada, terangnya. 

Meski begitu, Musafir Pababbari mengaku apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD tentang adanya jual beli jabatan di Kementerian Agama bukan hanya menyinggung Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, tetapi juga Universitas Islam Negeri yang lain yang berada di Indonesia. 

Namun Musafir Pababbari menganggap pernyataan Mahfud MD, yang sempat menghebohkan publik tersebut, sama sekali tidak pernah terjadi di kalangan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. 

Apalagi kata dia, pernyataan Mohammad Mahfud MD tersebut lebih spesifik kepada Kementerian Agama bukan ke lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. 

Tapi karena itu memberi contoh di Andi Faisal dengan memberikan pernyataan, bahwa apa yang disampaikan oleh Mahfud MD itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, jelasnya. 

Saya kira Mahfud lebih spesifik bukan ke UIN tapi ke Kementerian Agama, Musafir Pababbari menambahkan. 

Selain itu, kata Musafir Pababbari, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan terhadap beberapa pimpinan Kampus UIN lainnya untuk membahas aturan PMA Nomor 68 tahun 2015 yang dianggap dapat membuka jalan terjadinya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK