Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Beasiswa Bidik Misi
Galeri
Change Languange
English
العربية
BP-KKN Tak Lagi Batasi Mahasiswa Ikuti KKN
06 Februari 2019
Andriani
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online – Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (BP-KKN) telah menambah kuota pemberangkatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 60 dari 2100 kuota yang disediakan. Hal itu disampaikan oleh Sekertaris BP-KKN Muhammad Suhufi, Senin (04/02/2019)
Ia menekankan bahwa BP-KKN akan berangkatkan semua pendaftar KKN angkatan 60. Namun, Suhufi menyampaikan bahwa pihaknya tidak lagi membatasi pendaftar.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tidak ada penentuan jata proporsional dari masing-masing fakultas terkait kuota. Pendaftar sudah tercover by sistem, tidak ada aturan jumlah proporsional fakultas ini, ucapnya.
Suhufi menjelaskan, walau terdapat penambahan jumlah kuota namun pihaknya tetap mengupayakan untuk tetap bersamaan berangkat.
Tidak ada masalah, kami berupaya menambah kuota, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Prof Dr Mardan MAg menegaskan bahwa tidak boleh ada pembatasan jumlah kuota dengan alasan anggaran.
Mahasiswa sudah bayar, tidak ada alasan tidak ada dana untuk penambahan kuota. Sebab mahasiswa yang akan ber-KKN sudah tersistem dalam UKT-BKT, ujarnya.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Jalur UM-PTKIN UIN Alauddin Makassar Telah Dibuka, Ini Cara Daftar
Next Post
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pimpinan FSH Gelar Rapat Koordinasi
Berita Terbaru
Berita Populer
FEBI UIN Alauddin Bahas SKP, Halal Bihalal, hingga Yudisium pada Rakor
18 April 2024
Jalur UM-PTKIN UIN Alauddin Makassar Telah Dibuka, Ini Cara Daftar
17 April 2024
Rektor UIN Alauddin Target 75 Persen Prodi Terakreditasi Unggul
17 April 2024
Dosen Pengabdian FTK UIN Alauddin Salurkan Bantuan Buku ke Ponpes Sultan Hasanuddin
17 April 2024
DPK PPNI UIN Alauddin Makassar Gelar Raker Periode 2024-2028
17 April 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Berikut Kuota Jalur SPAN-PTKIN UIN Alauddin
27 April 2018