Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Beasiswa Bidik Misi
Galeri
Change Languange
English
العربية
1 of 827 Pembukaan PKPA FSH Kerja Sama Peradi Dihadiri Ketua DPC Peradi Makassar
23 Juli 2018
Nurisna
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online - Klinik Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan acara pembukaan Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA) angkatan ke 5 yang dihadiri oleh Ketua DPC Peradi Kota Makassar di Kampus I UIN Alauddin. Minggu (15/07/2018)
Ketua Klinik Hukum, Ashar Sinilele SH MH menyebutkan jumlah peserta PKPA dari angkatan pertama hingga sekarang sebanyak 187 orang. Ia mengatakan, PKPA adalah suatu profesi, yang sekarang jangkauannya tidak terbatas.
Advokat dulu terbatas jangkauannya pada kabupaten sekarang sudah sampai keluar negeri, terangnya.
Sementara Dekan FSH Prof Dr Darussalam MAg menjelaskan, UU jabatan hakim kedepan akan mensyaratkan untuk menjadi seorang hakim harus memiliki sertifikat advokat. Sehingga bagi yang sudah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat peluangnya lebih besar daripada yang tidak mengikuti PKPA.
Saya berharap alumni FSH memanfaatkan pendidikan profesi khusus advokat ini, harapnya.
Lanjut, ia berharap pendidikan ini dapat menjadi wadah dan bekal untuk melihat seperti apa sebenarnya penegakan hukum, karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu.
Ketua DPC Peradi Makassar, H M Jamil Misbah berpesan, agar peserta PKPA menyakini dan menekuni pekerjaan advokat kedepannya.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pimpinan FSH Gelar Rapat Koordinasi
Next Post
Prodi SPI UIN Alauddin dan Penerbit Rajagrafindo Bahas Peningkatan Aksesibilitas materi sejarah
Berita Terbaru
Berita Populer
UIN Alauddin Bantah Kerjasama Program Ferienjobs Jerman
29 Maret 2024
Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru
28 Maret 2024
569 Dinyatakan Lulus SNBP UIN Alauddin, Prodi Kedokteran Paling Diminati
28 Maret 2024
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pimpinan FSH Gelar Rapat Koordinasi
28 Maret 2024
FEBI UIN Alauddin Menakar Ekonomi Indonesia Pasca Pilpres 2024
28 Maret 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Berikut Kuota Jalur SPAN-PTKIN UIN Alauddin
27 April 2018