Gambar BERIKUT JADWAL DAN SYARAT MENDAFTAR DEMA DAN SEMA UNIVERSITAS

BERIKUT JADWAL DAN SYARAT MENDAFTAR DEMA DAN SEMA UNIVERSITAS

UIN Online - Momen pesta demokrasi tidak hanya dirasakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 yang diikuti 171 daerah, kota dan provinsi seluruh Indonesia. Saat ini di UIN Alauddin juga sementara menggelar pesta demokrasi. Yaitu Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) Dewan Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) Universitas. 

Pemilihan Ketua Dema dan Sema Universitas ini baru kali pertama digelar setelah dibekukan empat tahun lalu. Pengaktifan kembali lembaga tertinggi mahasiswa ini menjadi kabar baik dikalangan aktivis kampus untuk mencalonkan diri menduduki jabatan itu. 

Berdasarkan agenda acara pemilma, pengambilan dan pengembalian formulir berlangsung sejak pukul 08:00 Senin 15 Januari hingga pukul 11.00 Jumat 19 Januari. Setelah formulir dikembalikan, berkas-berkas yang masuk lalu diversifikasi dihari yang sama mulai pukul 14:00 hingga 16:00, termasuk pengumuman lulus berkas, dan pengundian nomor urut.

Senin 22 januari 2018 pukul 08:00 hingga 15:30 bakal berlangsung penyampaian visi misi. Hari berikutnya diisi dengan agenda kampanye terbuka yang dilakukan oleh semua kandidat, berlangsung hingga Rabu 24 Januari. Sementara 25-26 Januari masa tenggang. Pemilihan bakal dilangsungkan pada Senin 29 Januari mulai pukul 08:00 hingga 11:30. Perhitungan suara dilakukan pukul 13 siang hingga selesai. 

Sementara syarat calon kandidat yang akan mendaftar sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif
2. Memiliki IPK minimal 3,25
3. Duduk pada semester V-VII
4. Mampu membaca Al-Qur’an
5. Pernah menjadi pengurus Organisasi mahasiswa (Ormawa)
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri secara tertulis
8. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk tidak menjadi pengurus pada organisasi ekstra kampus atau partai politik selama menjabat
9. Tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa
10. Memiliki visi, misi dan program yang jelas
11. Mendapatkan rekomendasi tertulis dari Wakil Rektor/ Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan untuk tingkat universitas/ institut/ sekolah tinggi.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Aisyah Phd mengatakan, seluruh persyaratan calon harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam buku saku mahasiswa UIN Alauddin Makassar.

Previous Post UIN Alauddin Bantah Kerjasama Program Ferienjobs Jerman
Next Post Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru