Gambar Komite III DPD RI Gandeng UIN Alauddin Seminarkan Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan

Komite III DPD RI Gandeng UIN Alauddin Seminarkan Uji Sahih RUU Sistem Pengupahan

UIN Online -  Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan UIN Alauddin Makassar menggelar seminar uji sahih rancangan Undang-Undang tentang sistem pengupahan. Seminar tersebut dilaksanakan di Gedung Rektorat Lantai 4. Senin (02/10/2017)

Peserta yang turut terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 50 orang diantaranya perwakilan dari pemerintah daerah (provinsi dan Kabupaten/Kota), akademisi bidang ekonomi, hukum dan bidang yang terkait, Apindo, Serikat Pekerja, serta pihak terkait lainnya.

Pembicara mengenai rancangan Undang-Undang sistem pengupahan ini diantaranya, Tim Ahli DPD RI Harinanto Sugiono, SH, MHum,  pakar hukum UIN Alauddin Makassar Dr Marilang SH. MH., dan pakar ekonomi UIN Alauddin Makassar Dr Abd. Wahab SE MSi.

Anggota DPD RI Dapil Sulawesi-Selatan, A.M Iqbal Parewangi mengatakan, hanya ada tiga lokasi provinsi yang dikunjungi sebagai perwakilan seluruh Indonesia. Di Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan khusus di Kawasan Indonesia bagian timur yang terpilih adalah UIN Alauddin Makassar, ucapnya.

Menurutnya, dipilihnya UIN Alauddin Makassar untuk uji sahih undang-undang ini diharapkan memberi konten yang bercita rasa Indonesia yang berpancasila. Melahirkan permikiran undang-undang yang dibingkai oleh religiusitas dengan ketuhanan yang maha Esa, dipondasi oleh kemanusiaan yang adil dan beradab, Undang-Undang yang tidak mengkhianati persatuan Indonesia, menjunjung tinggi spirit kehikmatan dalam permusyawarakatan perwakilan serta mementingkan keadilan masyarakat Indonesia, paparnya.

Ketua Komite III DPDRI, Fahira Idris menyampaikan, kegiatan ini diharapkan menghimpun saran dan pandangan untuk perancangan Undang-Undang yang tengah disusun. Hasil dari diskusi ini sebagai penyimpulan dan perumusan hasil kegiatan yang menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan draft RUU yang telah disusun, tuturnya.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Musafir Pababbari MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa kepercayaan DPD RI terhadap UIN Alauddin untuk bekerjasama melaksanakan kegiatan ini sebagai bukti tanggung jawab Perguruan Tinggi dalam memberikan kontribusi akademis mengenai sistem pengupahan.

UIN Alauddin dapat memberikan sumbangsi pemikiran yang dapat diterima oleh masyarakat melalui pakar hukum, pakar ekonomi dan pakar agama, terangnya.

Previous Post Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pimpinan FSH Gelar Rapat Koordinasi
Next Post Prodi SPI UIN Alauddin dan Penerbit Rajagrafindo Bahas Peningkatan Aksesibilitas materi sejarah