Gambar Subdit P2M Kemenag RI Melakukan Monev Jurnal LP2M UIN Alauddin Makassar

Subdit P2M Kemenag RI Melakukan Monev Jurnal LP2M UIN Alauddin Makassar

UIN ONLINE - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementrian Agama RI, Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Subdit-P2M) mengunjungi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar, Kamis, 24 Agustus 2017 di Samata Kabupaten Gowa. Kedatangan mereka disambut baik oleh Muh. Sain Hanafy, Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan (Puslitpen) LP2M UIN Alauddin Makassar, di ruang kerjanya lantai satu gedung LP2M kampus II UIN Alauddin Makassar.

Eka Oktarianti yang dipercakan untuk memberikan informasi terkait tujuan kunjungan timnya, melalui Wildan disampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan kegiatan kelembagaan LP2M. Mereka meminta keterangan mengenai pelaksanaan dan akreditasi jurnal, serta mengevaluasi bagaimana peningkatan peringkat akreditasi jurnal LP2M untuk periode 2017 tahun ini.

Kegiatan Monev kali ini juga fokus pada proses penganggaran serta implikasi anggaran jurnal yang digunakan dalam proses pembuatan jurnal. “Kami di Kementrian Agama menangani publikasi ilmiah, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat. Jadi kami berempat satu tim datang untuk mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pembuatan jurnal di UIN Alauddin Makassar”, kata Eka Oktarianti.

 Kunjungan yang tergabung dalam satu tim itu memantau perkembangan pengelolaan jurnal di UIN Alauddin Makassar. Termasuk keputusan-keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan untuk penerima bantuan penelitian. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk di lakukan evaluasi supaya tidak terjadi ada penerima bantuan yang menerima sampai dua kali. Jadi mereka yang sudah mendapat bantuan disini, Kampus UIN Alauddin Makassar diusahakan untuk tidak mendapat lagi dari Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam Kemenag RI.

 Terkait pelaksanaan pengelolaan jurnal bila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan prosedur, maka akan dilakukan evaluasi. Menggunakan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), sesuai amanat undang-undang yang mengharuskan minimal 30% di alokasikan untuk anggaran penelitian. “Kita ingin memastikan optimalisasi pelaksaan anggaran yang 30%  itu, dan bagaimana penganggaran di LP2M untuk penelitian, publikasi, dan pengabdian apakah sudah terlaksana sesuai regulasi atau mendekati 30%”, kata Ekan Oktarianti.

Pemantauan bantuan penelitian ini, dilakukan termasuk untuk mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) supaya target yang sudah dipatok paling tidak akreditasinya bisa terus meningkat dan terindeks secara internasional. Sebab di lingkungan PTKIN hingga saat ini baru ada empat Kampus yang jurnalnya terindeks secara internasional, yakni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan terbaru adalah IAIN Salatiga. Sehingga dengan Kegiatan Monev ini diharapkan dapat dilakukan dengan baik sehingga kampus-kampus yang lain di dorong terus agar Jurnal pada PTKIN bisa bereputasi Internasional atau paling tidak terakreditasi nasional.

Penelitian yang merupakan program dari Subdit-P2M berusaha untuk mendorong semua PTKIN benar-benar mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi, karena termasuk didalamnya adalah penelitian.

Mengenai level akreditasi jurnal LP2M UIN Alauddin Makassar saat ini. Eka Oktarianti belum memberikan keterangan, karena masih dalam tahap penelitian, “nanti kita lihat karena itu ada pointnya apakah data-data yang ada itu muncul atau disebutkan dari tahun berapa ke tahun berapa, atau sudah Expired dan lain sebagainya, akan kita lihat dari pointnya”, katanya saat memberikan keterangan mengenai peringkat jurnal LP2M.

Eka Oktarianti juga menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan setiap tahun dan yang di evaluasi di anataranya bantuan penelitian, apakah bantuan penelitian terlaksana sesuai prosedur, mekanismenya, apakah ada seleksi proposal kemudian penerbitan SK sebelum seminar dan lain sebagainya, substansi akademiknya seperti apa, termasuk proses pencairannya ada berapa termin, kalau dilakukan dua termin, maka yang ditanyakan berapa persen pertama dan berapa persen kedua itu juga dilihat.

 “Termasuk mekanisme pelaksanaan regulasi yang sudah ada. Misalnya ada beberapa SK Dirjen tentang pengelolaan dan pelaksanaan bantuan penelitian di lingkungan PTKIN apa sudah mengikuti regulasi atau belum dan lain sebagainya. Itu kita lihat dalam melakukan evaluasi dan monitoring”, pungkasnya.

Previous Post Bersiap Akreditasi Unggul, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Mulai Susun Dokumen ISK
Next Post Halalbihalal Momentum FAH Pererat Hubungan dan Bangun Lingkungan Kondusif