Gambar PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG DOSEN UIN ALAUDDIN, SEGERA TEREALISASI

PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG DOSEN UIN ALAUDDIN, SEGERA TEREALISASI

UIN ONLINE – UIN Alauddin Makassar, di tahun 2017 ini kembali mendapatkan alokasi dana dari SBSN. Tahun anggaran 2016 lalu dana SBSN yang diperuntukkan untuk UIN Alauddin Makassar, digunakan untuk membangun gedung kuliah terpadu.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara, adalah Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek. SBSN ini bersumber dari pinjaman yang dilakukan oleh Negara dari para investor dalam dan luar negeri yang berbasis syariah, salah satu unsur dari dana SBSN itu sendiri adalah dana haji, tapi pada dasarnya dana haji tidak masuk dalam skema pembiayaan infrastruktur karena hal itu dilarang menurut UU, jadi yang menjadi dana pembangunan gedung ini berasal dari dana SBSN diluar dari investasi dana haji.

Erwin Hafid  sebagai PPK, dengan Direktur PT. Apahasko Utamajaya, Muhammad Syaiful, Selasa (04/Juli/2017) lalu yang bertempat di Ruang Rapat Rektor UIN Alauddin Makassar, telah melakukan proses penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan gedung ruang dosen yang dibiayai oleh Dana SBSN.

Proses penandatangan kontrak kerja tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan UIN Alauddin Makassar yaitu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Wakil Rektor II, dan Wakil Rektor III, beserta Kepala Biro, dan tim Project Mangement Unit (PMU). Kegiatan penandatanganan ini kontrak kerja ini, juga dihadiri oleh tim TP4D Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tim teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan para Konsultan Perencana dan Konsultan MK.

Dalam arahannya Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Musafir, M. Si memaparkan bahwa pembangunan gedung ruang dosen ini merupakan dana Negara yang bersumber dari SBSN/Surat berharga Syariah Negara. Ini merupakan tahun kedua UIN Alauddin mendapatkan alokasi dana dari SBSN yang pada tahun sebelumnya digunakan untuk membangun gedung kuliah terpadu.Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara, adalah Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek. SBSN ini bersumber dari pinjaman yang dilakukan oleh Negara dari para investor dalam dan luar negeri yang berbasis syariah, salah satu unsur dari dana SBSN itu sendiri adalah dana haji, tapi pada dasarnya dana haji tidak masuk dalam skema pembiayaan infrastruktur karena hal itu dilarang menurut UU, jadi yang menjadi dana pembangunan gedung ini berasal dari dana SBSN diluar dari investasi dana haji.

Rektor juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung ruang dosen tersebut mereka yang terlibat didalamnya harus bekerja professional dan memiliki integritas yang tinggi. Masalah pasti akan ada, hanya saja jika diawali dengan niat yang tulus dan baik untuk menjaga mutu dan kualitas serta komitmen pada aturan maka pasti hambatan tersebut bisa dilalui dengan lebih baik, ujar Musafir.

Dalam kegiatan penandatanganan kontrak kerja, dilakukan pula Pre Construction Meeting (PCM), yang disampaikan oleh sekretaris TP4D Suprianto.  Dalam penjelasannya  Suprianto mengingatkan bahwa proses pelaksanaan fisik merupakan salah satu titik krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena itu kesesuaian kualitas dan kuantiti berdasarkan kontrak harus diperhatikan, ditambahkan pula oleh pihak tim teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan bahwa hal yang juga harus menjadi perhatian dalam proses pembangunan tersebut yaitu kelengkapan administrasi, karena walaupun pembangunan tersebut bisa berlangsung baik, tanpa didukung dengan pelaporan yang baik itu juga mungkin akan menimbulkan masalah hukum. Kegiatan ini diakhiri dengan peninjauan lokasi pembangunan gedung untuk menentukan titik awal pembangunan.

 

 

Previous Post Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru
Next Post 569 Dinyatakan Lulus SNBP UIN Alauddin, Prodi Kedokteran Paling Diminati