Gambar SOSIALISASI SISTEM PENGAWASAN UJIAN UM-PTKIN 2017

SOSIALISASI SISTEM PENGAWASAN UJIAN UM-PTKIN 2017

UINONLINE -- UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) adalah mekanisme seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Pembiayaan penyelenggaraan UM-PTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Bagi peserta yang lulus UM-PTKIN dari keluarga pra-sejahtera yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik dapat mengikuti seleksi program Bidikmisi.

Menjelang pelaksanaan ujian yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2017 mendatang, UIN Alauddin Makassar, melaksanakan sosialisasi sistem pengawasan ujian dengan mengundang seluruh pengawas ujian. Kegiatan ini dilaksanakan pada 19/05/2017, bertempat di Gedung Auditorium Kampus II, Samata Gowa.

Prof Dr Mardan, M. Ag, Selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan pengembangan lembaga UIN Alauddin Makassar, membuka kegiatan sosialisasi ini dengan menyampaikan bahwa teori konseptual dari pelaksanaan ujian ini adalah untuk melihat kejujuran dari pengawas dan juga terutama peserta ujian. Karena itu diharapkan agar para pengawas memegang teguh prinsip kejujuran ini.

Dra. Suharti M. Pd., Kabag Akademik Biro AAKK UIN Alauddin Makassar, yang menjadi moderator dalam kegiatan ini mempersilahkan Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Dra Nuraeni Gani MM, untuk menyampaikan materi sosialisasi sistem pengawasan ujian UM-PTKIN ini.

Sosialisasi sistem pelaksanaan pengawasan ini berlangsung kurang lebih selama 3 jam, yang dimulai dari pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 10.30 yang dihadiri oleh hampir seluruh pengawas ujian UM-PTKIN.

 

 

 

Previous Post Sosialisasi Peraturan Rektor 253 Pedoman Pemberhentian Pegawai BLU UIN Alauddin Makassar
Next Post FEBI UIN Alauddin Bahas SKP, Halal Bihalal, hingga Yudisium pada Rakor