UIN ONLINE – Tuntutan menjadikan UIN Alauddin Makassar menuju Good University Governance terus bergulir. Hal itu ditandai dengan upaya yang terus menerus dilakukan. Di sisi lain UIN Alauddin Makassar terus berbenah diri menjadi salah satu Universitas yang termasuk dalam kategori Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Salah satu aktivitas yang dilakukan dalam kerangka itu adalah penandatangan kontrak kinerja secara berjenjang.
Bertepatan dengan peresmian Gedung Kuliah Terpadu Tanggal 09/02/2017, lalu yang bertempat di gedung Auditorium, telah dilaksanakan penandatangan kontrak kinerja antara Rektor UIN Alauddin Makassar dan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI.
Kontrak kinerja ini berisi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran strategis UIN Alauddin Makassar. IKU ini pada gilirannya adalah yang berperan dalam mengubah sesuatu yang bersifat normatif (sasaran strategis) menjadi definitif, terukur dan realistis.
Penandatanganan kontrak kinerja ini nantinya akan dilakukan berjenjang ke bawah. Setelah penandatangan kontrak kinerja antara Rektor dan Dirjen Pendis, berikutnya akan dilakukan antara Rektor dan para wakil rektor; kepala biro; para dekan; para ketua lembaga dan ketua SPI.
Demikian pula penandatanganan kontrak kinerja ini disusul antara Kepala biro dan kepala bagian, kepala bagian dan para kasubag, warek dan kepala UPT yang berada di bawah koordinasinya masing-masing; para dekan dan wakil dekan, KTU dan Ketua Jurusan dan para Ketua Lembaga dan SPI dengan para sekretaris dan para kepala pusat di masing-masing lembaga.