Gambar UIN ALAUDDIN GELAR WORKSHOP PENJABARAN VISI INTEGRASI KEILMUAN FKIK

UIN ALAUDDIN GELAR WORKSHOP PENJABARAN VISI INTEGRASI KEILMUAN FKIK

UIN ONLINE– UIN Alauddin Makassar menggelar workshop penjabaran visi integrasi keilmuan ke dalam kurikulum di bidang Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Rektor  Bidang Akademik Lantai III Rektorat. (Rabu, 18/01/2017)

Dalam workshop tersebut terdapat empat pembicara diantaranya Dekan Fakultas Kedokteran Dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Dr. Andi Armyn Nurdin, Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUFP) Prof. Dr. H. Muhammad Ghalib, M.A, Dekan Fakultas Sains dna Teknologi (FST), Prof. Dr. H. Arifuddin Ahmad, M.A serta Sekretaris Penjaminan Mutu (LPM), Zulfahmi Alwi PhD.

Dekan FKIK, Dr. Andi Armyn Nurdin memaparkan bahwa untuk menghasilkan alumni sesuai dengan visi yang telah dibuat oleh FKIK. “Sudah ada silabus, garis besar rancangan pembelajaran, dan kelengkapannya,“ tuturnya

Ia juga menjelaskan bahwa kedokteran UIN mempunyai kelebihan dari segi pembelajaran islami dan peradaban, islam kompetensi, internasional, mahir serta berorientasi pada kesehatan ibu dan anak.

Dengan visi tersebut, Dr Armyn beranggapan bahwa akan menciptakan kampus islami sehingga seluruh kegiatan dikampus UIN Alauddin adalah kegiatan ilmiah atau yang berkaitan dengannya. “Kampus ilmiah bermakna seluruh warga kampus termasuk dosen, mahasiswa dan pegawai hendaknya bersikap ilmiah, yakni faktual, objektif, jujur, dan terbuka dalam kehidupan sehari-hari,” ulasnya.

Selain itu, ia berharap tercipta kampus ukhuwah adalah setiap warga kampus hendaknya menanamkan jiwa dan semangat persatuan Nasional. 

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Mardan MAg sebagai moderator dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa akan membawa hasil workshop ke Rapat Pimpinan nantinya sehingga dapat ditindaklanjuti.

Laporan | Andriani

 

Previous Post Sosialisasi Peraturan Rektor 253 Pedoman Pemberhentian Pegawai BLU UIN Alauddin Makassar
Next Post FEBI UIN Alauddin Bahas SKP, Halal Bihalal, hingga Yudisium pada Rakor