Gambar MoU FSH dan PERADI tentang PKPA, DIPERPANJANG

MoU FSH dan PERADI tentang PKPA, DIPERPANJANG

UIN ONLINE – Memorandum of understanding (MoU) antara Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar dengan perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) diperpanjang. Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris jurusan Ilmu Hukum FSH Rahman Syamsuddin SH. MH selaku ketua pelaksana. Proses perpanjangan MoU ini pun sudah bergulir antara FSH UIN dan DPN Peradi Jakarta. Kemarin kami sudah ke Jakarta bertemu dengan DPN Peradi di Jakarta dalam rangka perpanjangan Mou antara FSH dan Peradi, ujarnya Minggu (15/01/2017) Kerjasama ini penting dilakukan sebab hal itu juga pada gilirannya akan mendongkrak level akreditasi jurusan dan juga Universitas. Semakin banyak kerjasama atau MoU itu akan semakin bisa meningkatkan akreditasi jurusan dan Universitas, Ungkapnya. Rahman juga menjelaskan bahwa ke depan, berdasarkan arahan ketua bidang PKP Peradi akan ada sedikit perbedaan antara PKPA yang diselenggarakan UIN Alauddin dengan PKPA yang lain. “jadi kecenderungannya nanti akan ada beberapa materi tentang sengketa ekonomi syariah. Mudah-mudahan bisa ada ciri tersendiri sesuai dengan harapan rektor yaitu adanya integritas, jelasnya
Previous Post UIN Alauddin Bantah Kerjasama Program Ferienjobs Jerman
Next Post Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru