Gambar Prof M. Arskal. Kuliah Umum di Pascasarjana UIN Makassar

Prof M. Arskal. Kuliah Umum di Pascasarjana UIN Makassar

UIN Online--"Kesadaran hukum yang terbentuk karena pertimbangan politik elite maka itu bersifat sementara, jika ingin membangun kesadaran hukum islam yang kuat harus melalui budaya," ujar Prof M Arskal Salim GP MA PhD saat membawakan kuliah umum Pascasarjana di gedung CBP UIN Alauddin Makassar. Senin(05/09/2016)

Dengan tema Pluralisme Hukum Sebagai Metode Pendekatan Studi Politik Hukum Islam di Indonesia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa pluralisme hukum sebenarnya terbagi menjadi 3 yaitu pluralisme institusi hukum, pluralisme aturan hukum, dan pluralisme proses hukum.

"Pada kenyataannya law in book dan law in action berbeda, karena yang terjadi ditingkat realitas kadang berbeda dengan aturan yang tertulis," paparnya.

Lanjut, ia menekankan bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, cara untuk membangun kesadaran hukum yang utama harus dimulai dari keluarga.

ia pun berharap melalui kuliah umum tersebut, dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagaimana mengembangkan topik penelitian untuk tesis dan disertasi mahasiswa Pascasarjana

Previous Post Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru
Next Post 569 Dinyatakan Lulus SNBP UIN Alauddin, Prodi Kedokteran Paling Diminati