Gambar PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN UIN ALAUDDIN MAKASSAR

PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN UIN ALAUDDIN MAKASSAR

UIN Online—Beberapa waktu lalu, tepatnya, tanggal 19 s.d 22 Juli 2016 telah dilaksanakan pemilihan tahap pertama calon agen perubahan di tingkat Rektorat (PPs, LP2M, LPM, Bagian, UPT, Kopertais) dan tingkat Fakultas.

Hal itu dilaksanakan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Guna merealisasikan hal tersebut, perlu ada perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Perubahan tersebut adalah dengan cara merubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set). Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi, individu atau kelompok.  Tim yang terlibat dalam melakukan perubahan ini disebut dengan Agen Perubahan.

Pentingnya Agen Perubahan di tubuh UIN Alauddin Makassar ini sesungguhnya telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Pemilihan yang telah dilaksanakan tersebut dilakukan secara terbuka dan demokratis dengan mekanisme voting. Dari pemilihan tahap pertama telah terpilih 4 orang pada Tingkat Rektorat dan 16 orang calon Agen Perubahan mewakili 8 Fakultas.

Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan assessment oleh Tim Kerja ZI terhadap 20 orang calon terpilih Agen Perubahan dan tahapan terakhir yakni penetapan Agen Perubahan oleh Rektor melalui surat keputusan.

 

Previous Post UIN Alauddin Bantah Kerjasama Program Ferienjobs Jerman
Next Post Bidang Akademik UIN Alauddin Makassar Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru