Gambar Point-point Diskusi Kebangsaan, Penataan Kewenangan MPR

Point-point Diskusi Kebangsaan, Penataan Kewenangan MPR

UIN ON LINE --Wakil Ketua Badan Pengkajian, MPR RI Bapak TB Summanjaya beserta tim melaksanakan diskusi kebangsaan bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, (18/07/2016) bertempat di Gedung Auditorium UIN Alauddin Makassar.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan diskusi ini, TB mengurai beberapa masalah terkait dengan fungsi dan kewenangan MPR yang perlu dikaji dan didiskusikan.

Yang menjadi isu-isu pokok ketatanegaraan terkait dengan penataan kewenangan MPR RI yang perlu didalami dan mendapatkan masukan adalah terkait:

  1. Tepatkah menempatkan MPR sebagai lembaga Negara yang sejajar dengan lembaga Negara lainnya?
  2. Perlukah MPR diberi wewenang kembali untuk menetapkan ketetapan MPR yang bersifat mengatur?
  3. Apakah MPR perlu menerbitkan Ketetapan MPR ketika melantik Presiden dan Wakil Presiden?
  4. Perlukan MPR diberi wewenang untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap pengujian undang-undang yang sedang dilakukan mahkamah konstitusi?
  5. Bagaimana  menempatkan ketetapan MPR yang sampai saat ini masih berlaku?
  6. Ditinjau dari kaedah hukum, tepatkah undang-undang meniadakan ketetapan MPR yang dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di atas undang-undang?
  7. Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IIMPR/1978 oleh Ketetapan MPR NomorXVIII/MPR/1998
  8. Urgensi Sidang Tahunan MPR
  9. Perlukah menambahkan komposisi keanggotaan MPR dengan kehadiran utusan golongan.

Diskusi kebangsaan ini menghadirkan tiga orang narasumber dari UIN Alauddin Makassar yaitu. Dr. Marilang, Dr. Jumadi dan Dr. Kamaluddin Abunawas. Diskusi Kebangsaan ini berbentuk talkshow yang diliput oleh Celebes TV.

Previous Post UIN Alauddin Makassar Gelar Wisuda Angkatan 103, Rektor: Jadilah Sarjana Petarung!
Next Post Komitmen Jaga Kualitas Pendidikan, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun RPS