Gambar Begini Mekanisme Pencairan Dana dibeberapa Fakultas

Begini Mekanisme Pencairan Dana dibeberapa Fakultas

UIN Online - Bagian Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar menggelar pelatihan penyusunan program kerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan bagi pengurus lembaga kemahasiswaan Tahun 2016. Kegiatan tersebut digelar di Lantai satu Gedung Rektorat UIN Aluddin Makassar. Kamis (19/05/2016)
Pemateri dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Mustakim Muchlis SE MSi Ak CA mengatakan bahwa problematika pencairan dan pertanggungjawaban yang dialami mahasiswa yakni, pencairan anggaran terlalu lama, pencairan sedikit dari yang dianggarkan, hingga laporan pertanggungjawaban terlalu panjang prosesnya. "Hal inilah yang sering dialami mahasiswa," ucap dosen tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tersebut.
Ia juga memaparkan beberapa mekanisme pencairan yang biasanya terjadi dibeberapa Fakultas yakni, pencairan seluruh anggaran sebelum kegiatan, pencairan anggaran setelah kegiatan dipertanggungjawabkan, pencairan sebagian anggaran sebelum kegiatan. "Karena setiap fakultas berbeda-beda kebijakannya," tuturnya.
Lanjutnya, belum lagi plus minus mekanisme pencairan di awal kegiatan mahasiswa yaitu, Mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan tanpa harus mencari dana talangan atau dana pribadi untuk membiayai kegiatan namun laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terkadang terabaikan. Sedangkan, Mekanisme pencairan di diakhir kegiatan mahasiswa dapat segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan namun pelaksanaan kegiatan harus mencari dana talangan. 
Sementara itu, mekanisme pencairan sebagian anggaran kegiatan yakni, Dapat melaksanakan kegiatan tapi masih membutuhkan tambahan namun mesti mencari dana talangan sebagian. "Mekanisme pencairan dana inilah yang mempengaruhi kreativitas mahasiswa dalam berlembaga," ujarnya.
Previous Post Sosialisasi Peraturan Rektor 253 Pedoman Pemberhentian Pegawai BLU UIN Alauddin Makassar
Next Post FEBI UIN Alauddin Bahas SKP, Halal Bihalal, hingga Yudisium pada Rakor